Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tuntut Guru Cabul Dihukum Berat, Massa NU Geruduk Pengadilan Negeri Lamongan

Aksi sengaja digelar, bersamaan sidang lanjutan dengan agenda vonis untuk terdakwa si guru cabul.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Massa LP Ma'arif saat menggelar demo di PN Lamongan menuntut hakim menjatuhkan vonis maksimal untuk guru pelaku pencabulan, Selasa (23/5/2017). 

Kepada Husen, si hakim mengungkapkan bahwa hakim tidak bisa dipengaruhi dan berjalan sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.

Di pelataran Kantor PN, Husen mengancam bahwa pihaknya akan melakukan aksi kembali besar-besaran dengan massa dari unsur guru, siswa, mahasiswa, keluarga besar NU serta jaringa LSM perduli anak.

Baca: Diajak Ibunya Ambil Rapor di Sekolah, Bocah TK ini Tewas Mengenaskan, Gara-garanya Sepele

Jika di PN ada mafia peradilan, pihaknya mengancam akan melaporkan kasusnya ke Ombudsman RI dan MA RI.

"Ini bukan sekedar retorika dan ancaman. Tapi riil akan kami buktikan nanti," tegasnya.

Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Slamet Suryanto memberikan pemahaman kepada massa.

"Ini kantor peradilan jadi jangan sampai mengganggu. Apalagi salinan tuntutan massa juga sudah diterima oleh PN," kata Slamet. (Surya/Hanif Manshuri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved