Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Miris, Masih Bawah Umur, Delapan Anak Cabuli Bocah 4 Tahun, Keempatnya Divonis Hukuman Ini

Empat dari enam anak terdakwa kasus pencabulan anak di Jalan Kalibokor, Surabaya, Jawa Timur dijatuhi hukuman ini.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Suasana sidang di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/5/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat dari enam anak terdakwa kasus pencabulan anak di Jalan Kalibokor, Surabaya, Jawa Timur dijatuhi hukuman satu tahun pembinaan.

Sidang putusan itu dilaksanakan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/5/2017).

Terdakwa yang menjalani vonis kali ini adalah LR (15), AD (15), MY (14), dan JSM (16).

Mereka terjerat pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan.

Mereka divonis satu tahun pembinaan di UPT Marsudi Putra, Panti Rehab Dinas Sosial Jawa Timur di Surabaya.

Baca: Guru SMP Terangsang dan Cabuli Tiga Siswinya, Modus dan Lokasi Begituannya Gak Nyangka Banget

"Pada pembinaan tersebut akan diberikan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia mereka," ujar Hanung Dwi Wibowo, hakim kasus tersebut saat membacakan putusan.

Saat membacakan putusannya, Hanung Dwi Wibowo mengungkapkan hal yang bisa memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.

"Hal yang memberatkan adalah para terdakwa sudah merugikan korban dan meresahkan masyarakat," jelas Hanung Dwi Wibowo.

Sedangkan hal yang dapat meringankan, lanjutnya, adalah mereka bersikap sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka lagi.

Sebelumnya dari delapan tersangka, hanya enam tersangka yang menjalani sidang.

Baca: VIDEO: Dua Bocah Terdakwa Pencabulan Divonis Satu Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Dua tersangka lolos dari jeratan hukum karena jaksa menilai mereka tidak layak diajukan ke persidangan.

Alasannya, masih berusia di bawah 12 tahun.

Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis mendapat kurungan penjara selama satu tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Anak) Blitar, Jawa Timur.

Pencabulan beramai-ramai itu diawali oleh anak laki-laki berinisial AS yang mencabuli korban bernama ZR sejak berusia 4 tahun.

Dari delapan tersangka, AS merupakan tersangka utama.

Pasalnya, AS sudah mencabuli ZR hampir setiap hari.

Baca: Dua Bocah Terdakwa Pencabulan di Kalibokor Dapat Vonis Satu Tahun, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini

Pencabulan dilakukan setiap hari di waktu yang berbeda.

Akibat pencabulan ini, korban juga mengalami kecanduan pil Dobel L alias pil koplo.

Kecanduan tersebut karena tersangka sering memberikan Pil Dobel L pada korban sebelum melakukan tindakan pencabulan.

Mirisnya, korban juga diduga mengalami kecanduan seks.

Baca: Tuntut Guru Cabul Dihukum Berat, Massa NU Geruduk Pengadilan Negeri Lamongan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved