Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tuntut Guru Cabul Dihukum Berat, Massa NU Geruduk Pengadilan Negeri Lamongan

Aksi sengaja digelar, bersamaan sidang lanjutan dengan agenda vonis untuk terdakwa si guru cabul.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Massa LP Ma'arif saat menggelar demo di PN Lamongan menuntut hakim menjatuhkan vonis maksimal untuk guru pelaku pencabulan, Selasa (23/5/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Puluhan massa dari Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Lamongan, Jawa Timur, Selasa (23/5/2017) siang.

Mereka mendesak agar Kholiq Anas, oknum guru yang berbuat cabul terhadap anak didiknya dijatuhi vonis maksimal oleh majelis hakim. 

Dalam melakukan aksinya, sekitar 50 orang massa dipimpin langsung Ketua Pimpinan Cabang (PC) LP Maarif NU Lamongan, Husen.

Aksi sengaja digelar, karena hari ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda vonis untuk terdakwa si guru cabul.

Korlap Aksi Husen mengungkapkan, pihaknya minta majelis hakim PN Lamongan menjatuhkan vonis sedikitknya 15 tahun penjara kepada terdakwa.

Alasannya jelas, pelaku adalah guru yang seharusnya menjaga melindungi dan mengayomi anak didiknya.

"Tapi dalam prakteknya malah mencabuli anak didiknya," ungkapnya.

Baca: BREAKING NEWS - Tragis, Gara-gara Bercanda Usai Unas, 6 Santri Gresik ini Tewas Mengenaskan

Saat Husen menyampaikan tuntutannya, massa pendemo melakukan aksi duduk bersilah menggelar banner dan dibarengi dengan bacaan salawat. Sebagian juga terlihat mengibar-ngibarkan bendera LP Ma'arif.

Pelaku dinilai Husen telah melanggar sumpah jabatan yang seharusnya mengamalkan syariat Islam Ahlussunnah Wal Jamaah.

Pelaku juga melanggar etika guru yang seharusnya mengedepankan sopan santun dan nilai kepantasan dalam menjalankan tugas.

"Seharusnya dia (Kholiq Anas, red) memberi teladan yang baik," katanya.

Baca: Ingin Nikahi Gadis Pujaan, Pria ini Temui Calon Mertua, Tapi Malah Terjadi Hal Tragis dan Mengerikan

Apa yang dilakukan massa NU, yakni demo di PN ini sebagi bentuk keperdulian terhadap kasus yang menimpa siswi Madrasah Ibtidaiyah di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro yang terjadi pada Kamis (15/10/2015) lalu.

Tuntutan massa yang dituangkan dalam lembaran kertas itu langsung diserahkan kepada salah satu hakim PN, yakni Widarti.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved