Mobil Patroli Lewat, Pria ini Buru-buru Masuk Rumah, Ternyata Didalam Siap Meledak

Lelaki ini terlihat ketakutan dan buru-buru masuk rumah, saat lihat mobil lewat di depan rumahnya.

Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SUTONO
Kasmadi (dua dari kiri), tersangka pembuat petasan di Jombang dan barang bukti petasan, Kamis (25/5/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Petugas Polsek Diwek, Jombang meringkus Kasmadi, (38) warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Jombang, karena ketahuan mengedarkan petasan, Kamis (25/5/2017) sore.

Selain menangkap tersangka Kasmadi, polisi  juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, ratusan biji petasan berbagai ukuran, obat petasan seberat 3 kilogram, dan sumbu petasan yang sewaktu-waktu bisa meledak. Selain itu, ikut diamankan juga sebuah telepon seluler milik tersangka.

Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setiyo Budi mengatakan menyebutkan, penangkapan tersangka Kasmadi saat anggota Sat Reskrim Polsek Diwek melakukan patroli di Desa Keras, yang dikenal sebagai sentra industri petasan di Jombang.

Saat melintas di depan rumah Kasmadi, polisi mencurigai gelagat Kasmadi. Lelaki yang bekerja serabutan  ini terlihat ketakutan dan buru-buru masuk rumah.

Polisi pun akhirnya mengamankan Kasmadi dan menggeledah isi rumah Kasmadi.

Baca: Bom Kampung Melayu Tewaskan Polisi, Brimob Gembleng Kemampuan ini ke Personel Satlantas

Kecurigaan terbukti, di dalam rumah Kasmadi ditemukan ratusan biji petasan berbagai ukuran, obat petasan 3 kilogram, sumbu petasan 100 biji, serta sebuah ponsel.

Selanjutnya, Kasmadi digiring ke Mapolsek Diwek sejumlah barang bukti tadi.

Dalam pemeriksaan, Kasmadi mengaku dialah yang membuat petasan, dan itu dilakukan setelah ada pesanan.  Pembelinya, kata Kasmadi, orang-orang luar Desa Keras.

Baca: Bom Pipa Paralon Diledakkan Tim Jihandak, Isinya Ternyata Barang Sederhana ini

Kapolsek Bambang Setiyo Budi mengatakan, jelang bulansuci Ramadan ini, pihaknya terus melakukan patroli di Desa Keras, yang sejak lama dikenal sebagai sentra produksi petasan tersebut.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar warga Keras tidak lagi membuat petasan. Selain itu kami juga secara sporadis patroli di Keras. Hasilnya, kami menangkap pembuat dan penjual petasan ini, “ ujar AKP Bambang Setya Budi kepada Surya.

Akibat perbuatanya tersebut, tersangka Kasmadi dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat 3 dengan ancaman hukuman  maksimal selama 20 tahun. (Surya/Sutono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved