Pencurian Material Rel Kereta Api di Stasiun Curahmalang Terbongkar, Polisi Jombang Bekuk Dua Pelaku

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sumobito berhasil mengungkap kasus pencurian material rel kereta api yang terjadi di kawasan emplasemen Stasiun

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Istimewa
MALING REL - Polisi saat mengamankan barang bukti rel kereta api yang dicuri oleh dua orang pria di Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin (13/4/2026) malam. Aksi gagal karena diringkus polisi.  
Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sumobito berhasil mengungkap kasus pencurian material rel kereta api yang terjadi di kawasan emplasemen Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang

Dua pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan material rel yang diterima petugas keamanan internal pada 8 April 2026. 

Baca juga: Ribuan Guru TPQ di Jombang Terima Insentif Rp1 Juta per Tahun, Dicairkan Dua Tahap

Kronologi Penangkapan: Pelaku Gunakan Mobil Pikap

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku pada Senin (13/4/2026) malam sekitar pukul 20.20 WIB.

"Kami langsung bergerak setelah menerima informasi. Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga terlibat berhasil kami amankan," ucap AKP  Bagus saat dikonfirmasi Tribunjatim.com pada Rabu (15/4/2026).

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MS (50), warga Kecamatan Peterongan, dan IS (44), warga Kecamatan Kabuh.

Keduanya diduga mengambil rel kereta api jenis R25 yang merupakan bagian dari pagar di area stasiun tanpa izin.

Dalam aksinya, pelaku disebut menggunakan kendaraan pikap untuk mengangkut material hasil curian.

"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 25 batang rel kereta api bekas pagar, satu unit mobil pick up Suzuki Carry, serta satu unit sepeda motor," ujarnya melanjutkan. 

Baca juga: Soal Motor untuk Operasional Kades, Pemdes Jombang Belum Berani Masuk ke Tahap Pengadaan

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11,5 juta. 

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumobito," ungkapnya. 

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved