Pencurian Material Rel Kereta Api di Stasiun Curahmalang Terbongkar, Polisi Jombang Bekuk Dua Pelaku
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sumobito berhasil mengungkap kasus pencurian material rel kereta api yang terjadi di kawasan emplasemen Stasiun
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Kejadian: Pencurian 25 batang rel kereta api jenis R25 (pagar stasiun).
- Lokasi: Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Jombang.
- Tersangka: MS (50) dan IS (44).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sumobito berhasil mengungkap kasus pencurian material rel kereta api yang terjadi di kawasan emplasemen Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Dua pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan material rel yang diterima petugas keamanan internal pada 8 April 2026.
Baca juga: Ribuan Guru TPQ di Jombang Terima Insentif Rp1 Juta per Tahun, Dicairkan Dua Tahap
Kronologi Penangkapan: Pelaku Gunakan Mobil Pikap
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku pada Senin (13/4/2026) malam sekitar pukul 20.20 WIB.
"Kami langsung bergerak setelah menerima informasi. Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga terlibat berhasil kami amankan," ucap AKP Bagus saat dikonfirmasi Tribunjatim.com pada Rabu (15/4/2026).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MS (50), warga Kecamatan Peterongan, dan IS (44), warga Kecamatan Kabuh.
Keduanya diduga mengambil rel kereta api jenis R25 yang merupakan bagian dari pagar di area stasiun tanpa izin.
Dalam aksinya, pelaku disebut menggunakan kendaraan pikap untuk mengangkut material hasil curian.
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 25 batang rel kereta api bekas pagar, satu unit mobil pick up Suzuki Carry, serta satu unit sepeda motor," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Soal Motor untuk Operasional Kades, Pemdes Jombang Belum Berani Masuk ke Tahap Pengadaan
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11,5 juta.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumobito," ungkapnya.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
pencurian material rel kereta api
pencurian
rel kereta api
Stasiun Curahmalang
Jombang
TribunJatim.com
| Haul Habib Abu Bakar Assegaf ke-71 di Gresik Berlangsung Khidmat, Ribuan Jemaah Penuhi Jalanan |
|
|---|
| Mahfud MD Nilai Kunker Prabowo ke Luar Negeri Terlalu Sering: Produknya Enggak Jelas |
|
|---|
| Warung di Lamongan Ternyata Jual Berbagai Miras Oplosan dan Bir, Dari Luar Terlihat Warung Biasa |
|
|---|
| 225 Jemaah Haji Kota Madiun Dijadwalkan Pulang 7 Juni, Dua Tidak Kembali Bersama Kloter |
|
|---|
| Alasan Rupiah Melemah Hampir Menyentuh Rp 18.000 Per Dollar AS, Menkeu Purbaya Singgung Rumor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Polisi-saat-mengamankan-barang-bukti-rel-kereta-api.jpg)