Pengusutan Pembunuhan Sopir Taksi Online yang Libatkan Oknum TNI Terkendala Email, Begini Dalihnya

Data tersebut dinilai sangat penting untuk menyempurnakan berkas perkara pembunuhan.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ronny Suseno (kanan) mendampingi pelaku CRW di Gedung Satuan Reserse, Minggu (26/3/2017). Barang bukti yang dibawa kabur oleh pelaku kini disita oleh polisi. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengembalikan berkas perkara pembunuh sopir taksi online grab, Denny Ariessandi ke penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pengembalian berkas itu untuk memperkuat peran tersangka Cipto Roso Fiyanto saat pembunuhan berlangsung.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie SH, menjelaskan petunjuk yang diberikan pihak kejaksan pada penyidik adalah terkait data pelanggan grab.

Karena saat kasus pembunuhan berlangsung, saat pemesanan taksi online yang dikemudikan korban Denny menggunakan email atas nama koi.

"Saat menjadi pelanggan grab, apakah tersangka menggunakan email pribadinya atau email orang lain. Ini hanya untuk memperkuat peranan tersangka saja," ujar Lingga, Kamis (25/5/2017).

Baca: Taksi Online Diwajibkan Bayar Pajak ke Pemkot Surabaya, Begini Rancanangannya

Menurut Lingga, data tersebut sangat penting untuk menyempurnakan berkas perkara pembunuhan.

Pasalnya, dari keterangan koordinator taksi online grab, pemesanan mobil korban menggunakan email bernama Koi bukan atas nama tersangka Cipto.

"Apakah Koi ini yang dimaksud adalah Khoirul M Fajar, tersangka lain yang ditangani Pomal karena statusnya sebagai anggota TNI AL," terangnya.

Petunjuk jaksa ini harus dipenuhi oleh penyidik, terhitung sejak perkara itu dikembalikan.

"Kalau memang sudah dipenuhi oleh penyidik, kami akan menyatakan berkas perkara sempurna atau P21," jelasnya.

Baca: Keluar dari Musala usai Salat Duhur, Pak Haji ini Dicelurit Bocah Hingga Ususnya Terburai

Pembunuhan sopir taksi online grab, Denny Ariessandi juga melibatkan seorang oknum anggota TNI, Prada Khoirul M Fajar.

Kasus Khoirul M Fajar ditangani oleh Pomal dan bila penyidikannya sudah kelar akan dilimpahkan ke Oditur Militer, selanjutnya disidangkan di Mahkamah Militer Surabaya di Juanda, Sidoarjo.

Pembunuhan itu berawal saat kedua tersangka berangkat bersama-sama dari Kediri, Rabu (22/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah tiba di Terminal Purabaya sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya memesan taksi online Grab melalui ponsel Khoirul.

Setelah mendapatkan taksi sekitar pukul 14.30 WIB, mereka minta diantar ke Hotel Red Planet J alan Arjuno.

Sesampainya di hotel, keduanya mengatur rencana merampas mobil milik sopir taksi online. Sekitar pukul 19.30 WIB, Khoirul keluar hotel membeli pisau lipat dan Cipto menunggu di dalam kamar hotel.

Pukul 20.30 WIB, oknum TNI AL itu kembali ke hotel dan memberikan pisau lipat yang baru dibelinya kepada Cipto.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Cipto ke Taman Bungkul memesan Go-Jek yang dipesan melalui ponsel Khoirul.

Beberapa saat kemudian, Khoirul menyusul Cipto ke Taman Bungkul naik taksi biasa. Keduanya lalu pergi ke sebuah kafe di daerah Bungurasih untuk pesta minuman keras (miras).

Di kafe itu para pelaku berencana kembali mematangkan rencana merampas mobil taksi online Grab. Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya keluar dari kafe dengan niat yang sudah bulat. Khoirul lalu memesan taksi online Grab dengan tujuan Hotel Red Planet.

Sekitar pukul 02.10 WIB, datang mobil taksi online Grab jenis Daihatsu Xenia hitam. Namun di tengah perjalanan keduanya mengurungkan niat membunuh sopir karena kendaraannya dianggap jelek.

Setelah sampai depan Hotel Red Planet sekitar pukul 02.30, Khoirul kembali memesan taksi online Grab, kali ini dengan tujuan kantor Imigrasi klas I Tanjung Perak.

Sekitar pukul 03.00 WIB mobil taksi online Grab jenis Daihatsu Xenia cokelat L 1620 MS yang disopiri Denny Ariessandi.

Rencana pembunuhan pun dilakukan. Cipto mengalihkan perhatian korban dengan cara mengajaknya ngobrol.

Sedangkan, Khoirul mengarahkan perjalanan hingga menuju daerah Tanjung Perak. Sekitar pukul 03.10 WIB, Khoirul minta korban untuk menurunkan kecepatan.

Saat itulah kedua pelaku yang sudah menyiapkan pisau melancarkan aksinya dengan menusuk korban berkali-kali secara bersamaan hingga total 46 tusukan di dada dan perut korban hingga Denny tewas di lokasi kejadian.

Khoirul lantas mengambil alih kemudi dan Cipto memindahkan jasad manajer ekspedisi J&T itu ke bagian tengah mobil.

Sekitar pukul 03.30 WIB, Khoirul berputar-putar mencari tempat membuang mayat korban termasuk mencari lokasi di Armatim.

Mereka lalu sepakat membuang jasad korban di Jalan Larangan (depan makam), Kenjeran Park Surabaya.

Dalam kasus pembunuhan ini, Cipto Roso Fiyanto dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Surya/Anas Miftakhudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved