Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jual Miras Impor Online Laris Manis dan Untung Besar, Pria ini Makin Ketagihan dan Lupa Diri

Ia memesan secara online melalui facebook (FB). Setelah memesan barang, selanjutnya transfer melalui bank dan barang lantas dikirim.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
SURYA/FATKHUL ALAMY
Ratusan botol miras merek luar negeri disita tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (1/6/2017). 

Shinto menuturkan, tersangka Tri satya sudah enam bulan berjualan miras yang diduga ilegal.

Awalnya ia sebagai peminum, kemudian tertarik menjual dan masuk jaringan atau penjual untuk wilayah Surabaya.

“Tersangka melakukan peredaran miras ini semata-mata ingin meraih keuntungan. Keuntungan sebulan rata-rata Rp 3 juta," cetusnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 142 Jo 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun. (Surya/Fatkhul Alamy)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved