Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PT Merak Jaya Beton Beri Ganti Rugi ke Warga, Ini Sikap Warga . . .

PT Merak Jaya Beton akhirnya menempati janjinya untuk membayar seluruh biaya ganti rugi pada warga terdampak bocornya tangki semen yang terjadi tiga

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Mohammad Romadoni
Delapan perwakilan warga terdampak bocornya tangki semen milik PT Merak Jaya Beton menerima ganti rugi di balai Desa Ngebrak Kabupaten Kediri, Kamis (1/6/2017). 

 TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI, SURYA - PT Merak Jaya Beton akhirnya menempati janjinya untuk membayar seluruh biaya ganti rugi pada warga terdampak bocornya tangki semen yang terjadi tiga pekan lalu.

Sebanyak 132 warga terkena dampak debu semen telah mendapat ganti rugi dengan nominal sesuai kesepakatan antara kedua pelah pihak.

Ketua RT02, Desa Ngebrak, Nur Wahid mengatakan realisasi ganti rugi lebih cepat. Tadinya ganti rugi bertempat di balai desa setempat dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

Pasalnya, perwakilan PT Merak Jaya Beton datang lebih pagi untuk memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 39.150.000.

"Tadi ganti rugi berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Lebih cepat dari yang diperkirakan," ujar Nur Wahid dijumpai SURYA di Balai Desa Ngebrak, Kamis (1/5/2017).

Dikatakannya, proses ganti rugi itu awalnya dilakukan secara simbolis dengan mendatangkan delapan warga yang berada di ring I, rumah warga yang paling dekat dengan lokasi pabrik pembuatan bahan cor tersebut.

Adapun delapan orang itu bernama Robian, Sugianto, Isroil, Kuswari, Sugianti, Jasiran, Solihin dan Ibu Dowi.

"Kedelapan warga itu disamping diberikan dana ganti rugi kebersihan lingkungan juga diberikan tambahan ganti rugi karena rumah mereka terletak dekat di samping pabrik," ungkapnya.

Baca: Pengadaan BBM Rp 3,6 Miliar Dilakukan Penunjukan Langsung, Kejari Tulungagung Pulbaket

Nur Wahid menjelaskan usai diberikan ganti rugi secara perwakilan itu warga mendantangani surat penerimaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Ngebrak, Saeeroji bersama dua perwakilan PT Merak Jaya Beton, bernama Parman dan Pak Yus.

Setelah itu, sambung dia, masing-masing ketua RT diberikan uang ganti rugi yang akan dibagikan langsung ke rumah warga setempat.

"Untuk total RT1 mendapat dana ganti rugi total senilai Rp 23.600.000. Kebanyakan warga berada di ring satu yang mendapat ganti rugi sebesar Rp 500.000. Sedangkan untuk ring I ganti rugi senilai Rp 500.000, ring II Rp 250.000 dan ring III Rp 150.000," imbuhnya.

Kendati telah mendapat ganti rugi, sambung Nur Wahid tuntutan warga poin II tetap bersikukuh untuk pabrik bahan cor milik PT yang menempati tanah bengkok Kasun II agar ditutup.

"Warga tetap menolak dan ingin pabrik itu segera ditutup," tegasnya.

Dari informasi pihak kepolisian rencananya malam ini warga akan berkumpul di balai desa untuk mengumpulkan tandan-tangan menolak pabrik itu kembali beroperasi.

"Intinya warga tetap meminta agar pabrik milik PT Merak Jaya Beton pergi dari desa kami," cetusnya.

Sedangkan, Ketua RT1, Unggul Wicaksono menjelaskan seluruh warga terdampak debu semen mendapatkan ganti rugi total Rp 14.300.000.

Manurut dia, setiap nama warga yang menerima itu telah ada di draft ganti rugi yang sebelumnya disusun oleh perangkat desa setempat.

"Sudah kita berikan ganti rugi. Namun ada beberapa tiga warga yang belum mengambil ganti rugi karena tadi tidak ada di rumah," ucapnya.

Sementara, Saeroji menambahkan pihaknya tidak mempunyai maksud apa-apa mengajukan jadwal ganti rugi tersebut. Pihaknya mengaku tindakan itu dipicu lantaran pihak perwakilan PT Merak Jaya Beton datang lebih awal.

"Tadi langsung penyerahan dan menerima uang ganti rugi. Terus terang kami tidak bermaksud apa-apa," pungkasnya.

Saeroji menerangkan pihaknya diminta oleh Polsek Gampengrejo untuk mencopot plang blokir yang di pasang warga di depan pintu masuk pabrik.

"Nanti akan kami minta warga untuk mencopot blokir itu dan membiarkan pabrik berperasi," jelasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Kediri Moh Aldy Sulaeman saat dikonfirmasi pihaknya memperbolehkan papan blokir warga untuk dicopot. Namun pihaknya melarang untuk pihak Polsek Gampengrejo untuk mencopot garis police line yang ada di tangki semen (silow) yang bocor.

"Kalau yang di pintu masuk tidak apa di copot tapi jangan garis police yang ada di tangki semen. Karena kami masih melakukan proses penyelidikan," tandasnya.

Sedangkan kuasa hukum PT Merak Jaya Beton, Rohman Hakim mempersilahkan sikap warga yang ingin pabrik Merak Jaya Beton untuk ditutup. Dengan catatan harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

"Kami sangat menghormati permintaan warga yang ingin menutup pabrik itu. Tapi yang bisa menutup pabrik itu bukan warga melainkan Pemkab Kediri," ujarnya. (Surya/Mohammad Romadoni).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved