Sekilas Snack Untuk Anak Ini Tampak Biasa, Tapi Ternyata Dibuat dari Bahan yang Bikin Bergidik Ngeri
Jajanan untuk anak-anak ternyata tidak terbuat dari bahan yang biasa, sebab makanan itu terbuat dari bahan...
TRIBUNJATIM.COM - Anak-anak memang suka dengan jajanan yang ada di luar rumah.
Namun, tidak semua jajanan yang ada di luar rumah itu sehat, dan layak dikonsumsi oleh anak-anak.
Sebab, bisa saja jajanan itu justru terbuat dari bahan yang berbahaya, dan tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak.
Baca: VIDEO: Lagi Asik Mancing di Pantai, Pria Ini Kaget Temukan Sesuatu yang Bikin Merinding
Baru-baru ini ditemukan jajanan anak-anak atau snack yang terbuat dari bahan yang tidak layak dimakan manusia.
Jajanan itu terbuat dari pakan ternak.
Bisnis snack untuk anak-anak dari bahan ternak itu dijalankan oleh M Basyori (42), Tamrin (40), dan Ali Murtadho (37).
Baca: Wajah Mama Muda Ini Berubah Banget Usai Didatangi Kekasihnya, Awalnya Cantik Kok Sekarang?
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, mengatakan ketiga tersangka ini membeli panganan ternak yang berbentuk mi kering di sebuah pabrik pakan ternak di Gresik.
"Namun oleh ketiga tersangka pakan ternak itu malah dijadikan makanan ringan yang diberi merek dan dijual untuk konsumsi manusia, terutama anak-anak," kata Harris saat menggelar rilis kasus perkara, Jumat (2/6/2017).
Pakan ternak berbentuk mi ini berbentuk panjang-panjang. Oleh tersangka dihancurkan sehingga menjadi remah-remah.
Baca: Coba Kabur dari Rumah, Bocah Ini Alami Hal yang Mengerikan dan Mengancam Nyawanya
Harris menuturkan untuk menghilangkan rasa pakan ternak, mi tersebut dicampur bumbu-bumbu, seperti balado dan asin-gurih.
Mi yang tak laik dikonsumsi manusia itu kemudian diberi merek Mei Mickey Joss dan Mei Cha Cha.
Yang bikin tambah miris, ketiga tersangka telah sembilan tahun melakukan usaha ilegal ini. Meski penjualannya masih di wilayah Jatim (Sidosrjo, Madura, dan Jombang), ketiga tersangka yang warga Desa Keret Krembung (Basyori) dan Desa Gampang Prambon (Tamrin dan Ali) mampu meraup untung lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Baca: Desanya Alami Kesulitan Air, Pria Ini Lakukan Hal Gila Selama 36 Tahun, Hasilnya Bikin Merinding
"Tidak ada izin apapun terkait usaha yang dilakukan ketiga tersangka. Setahun pernah sampai untung Rp 2 miliar," sambungnya.
Harris menegaskan produsen pakan ternak berbentuk mi tak ada sangkut pautnya dengan kejadian ini.
Menurut pengakuan tersangka, mereka membohongi produsen ketika membeli pakam ternak itu.
Baca: Korban Sony Sandra Berencana Ajukan Gugatan Perdata

Baca: VIDEO: Dikepung Kawanan Anjing, Bocah Ini Lakukan Hal yang Bikin Merinding, Amati Gerakan Tangannya
"Ke produsen bilangnya buat pakan usaha ternak sapi milik tersangka. Namun malah disalahgunakan," paparnya.

Harris menyatakan para tersangka akan dijerat Pasal 134 UU RI No 18 Tahun 2012 tetang Pangan dan Pasal 135 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Baca: VIDEO: BPOM Surabaya Sidak Makanan Takjil yang Dijual di Pinggir Kawasan Ampel

Baca: VIDEO: Wanita Ini Tega Buang Bayinya, Lokasi Pembuangannya Bikin Shock, Fokus Juga Gerakan Tangannya

Baca: Apes, 7 Kali Mencuri Tanpa Ketahuan, Saat Kembali Lakukan Aksi Malah Ini yang Didapat. . .
"Ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 milliar," tutup Harris.
Oleh karena itu, sebaiknya para orang tua lebih
Baca: Berkunjung ke Masjid Turki Yang Ada di Jember
berhati-hati lagi.
Sebab, apabila hal itu tidak dilakukan, maka bahaya akan mengancam anak-anak tersebut.
Baca: Polres Mojokerto Pantau Peristiwa Melalui Command Center
Makanan yang terbuat dari bahan berbahaya itu bisa menyerang kesehatan anak-anak itu.
Misalnya, menyerang pada lambung, hingga tenggorokan.
Dalam hal ini, peranan peranan pemerintah juga dibutuhkan.
Baca: Beredar Video Nikita Mirzani Mesra Bareng Kekasih di Pinggir Jalan, Bulan Puasa Dilarang Julid Ya!
Tujuannya, untuk memberikan pengawasan terhadap makanan yang beredar di lingkungan masyarakat.
Caranya, dengan menerapkan standar mutu makanan yang tinggi.
Sehingga, anak-anak pun terlepas dari ancaman makanan yang berbahaya.
(Surya/syairwan Syairwan)