Astaga, Pakai Bahan Kimia Berbahaya, Pabrik ini Sulap Beras Kotor Penuh Kutu Jadi Beras Premium
"Kami akan kirim bahan kimia yang digunakan pabrik pengolah beras ke labfor Polda Jatim,"
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
Baca: Balap Liar Dengan Taruhan Uang Jutaan di Surabaya Makin Marak, di Jalanan Inilah Mereka Beraksi
Sementara Kabid Sosial Budaya Dinas Perizinan Pemkab Malang, Umi Uswatun Khasanah mengatakan, pabrik pengolah beras di desa Pringu kecamatan Bululawang tersebut hanya memiliki izin tanda daftar perusahaan (TDP) dan SIUP (surat izin usaha perdagangan).
Padahal, seharusnya pabrik tersebut juga memiliki izin HO, IUE, izin gudang dan sebagainya.
"Dengan demikian pabrik ini masih berstatus ilegal karena belum memiliki izin yang seharusnya dimiliki," katanya.
Baca: Di Bulan Ramadan, Polres Malang Kota Panen Puluhan Ribu Pil Koplo dan Sabu-sabu
Untuk itu, pabrik pengolah beras itu harus melengkapi perizinan yang diperlukan di Pemkab Malang. Sebelum semua perizinan dimiliki maka pabrik pengolah beras tersebut tidak diperbolehkan beroperasi.
"Tentunya sanksi administrasi apabila tetap tidak mengurus perizinan lengkap ya pencabutan izin yang telah dimiliki seperti SIUP dan TDR. Dan pabrik bisa ditutup selamanya bila izin dicabut semuanya," ucap Umi Uswantun Khasanah.
Sementara pemilik pabrik, Winarso tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait penyegelan pabrik pengolahan beras miliknya oleh tim Pangan Kabupaten Malang.
Baca: Jaringan Prostitusi Online di Kota Santri Dibongkar, Woow Sekali Kencan Tarifnya Jutaan
Sedangkan sekitar 10 orang pekerja pabrik pengolah beras hanya bisa pasrah tempatnya bekerja disegel kepolisian.
Dan merekapun akan menunggu perkembangan untuk bekerja seperti semula.
"Belum tahu bagaimana nasib kami berikutnya, klo tidak bekerja ya libur dulu," tutur salah satu pekerja yang bersiap pulang usai pabrik disegel polisi. (Surya/Achmad Amru Muiz)