Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di DPRD Jatim

Pasca Tangkap Ketua Komisi B DPRD Jatim dan Dua Orang Kepala Dinas, KPK Berikan Larangan Ini

‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang adanya praktek setoran atau komitmen fee setiap dwiwulan atau triwulan dari seluruh dinas di provinsi.

Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Suasana pemeriksaan oleh KPK di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Rabu (7/6/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang adanya praktek setoran atau komitmen fee setiap dwiwulan atau triwulan dari seluruh dinas di provinsi pada DPRD.

Ini menyusul adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam kasus suap dari Kepala Dinas di Provinsi Jawa Timur pada Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (Perda) di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Tidak tanggung-tanggung, setiap tiga bulan sekali seluruh dinas yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jawa Timur ‎harus menyetor uang Rp 150 juta.

Sehingga dalam satu tahun, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki mengantongi uang Rp 600 juta.

"Fenomena seperti ini, adanya komitmen yang harus diberikan setiap dinas ke anggota DPRD bukan fenomena yang hanya terjadi di Jawa Timur saja tapi juga daerah lain," terang Wakil Pimpinan KPK, Laode M Syarif, di gedung KPK, pada Rabu (7/6/2017).

Karena itu, Laode mengimbau agar hal-hal tersebut tidak kembali berulang.

Jika masih ada anggota DPRD yang meminta jatah ke Kepala Dinas, Laode berharap permintaan itu tidak dituruti oleh para Kadis melainkan segera melapor ke KPK.

‎"Di kasus ini uang Rp 150 juta yang kami sita adalah komitmen triwulanan kedua. Diharapkan ini tidak terjadi lagi di seluruh Indonesia," tambah Laode.

‎Untuk diketahui, setelah dilakukan gelar perkara terhadap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (5/6/2017) kemarin di Jawa Timur, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menyita barang bukti uang Rp 150 juta dari ruangan ketua Komisi B, Mochmad Basuki (MB) yang juga politisi dari Partai Gerindra.

Dalam kasus dugaan pemberian janji atau hadiah terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi perda dan penggunaan anggaran tahahun 2017, KPK menetapkan enam tersangka.

Mereka yakni ‎ Mochamad Basuki alias MB (ketua komisi B) politisi dari fraksi Gerindra, Bambang Heryanto alias BH (Kadis Pertanian Prov Jatim) Rohayati alias ROH( Kadis Peternakan Prov Jatim), Rahman Agung alias RA (staf DPRD Tingkat 1), Santoso alias S (staf DPRD Tingkat 1 ) dan Anang Basuki Rahmat alias ABR (ajudan Kadis Pertanian)‎.

Atas perbuatannya, Bambang, Anang dan Rohayari disangkakan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki, Rahman dan Santoso disangka selaku penerima suap ‎dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait barang bukti uang Rp 150 juta, diketahui uang itu adalah pembayaran uang triwulan kedua dari total komitmen Rp 600 juta oleh setiap Kepala Dinas yang diberikan ke DPRD terkait tugas pemantauan dan pengawasan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Asal usul uang Rp 150 juta ‎itu berasal dari kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Bambang Heryanto (BH) melalui perantara Anang Basuki Rahmat (ABR) ajudan Bambang Heryanto ke Rahmat Agung (RA), staf DPRD untuk Moch Basuki (MB), Ketua Komisi B.

‎Selain Rp 150 juta, pada 26 Mei 2017 ada juga uang Rp 100 juta dari Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim soal revisi perda yang diterima Moch Basuki. Pada 31 Mei 2017, Moch Basuki menerima lagi Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perisndustrian dan Perdagangan. Ada juga Rp 100 juta dari kadis Perkebunan dan Rp 150 juta dari Kadis Pertanian. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved