Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Transaksi Rp 446 Juta di Rumdin Camat, Kades di Lamongan Kena OTT, Modusnya Bikin Melongo

Penyidik melakukan pemeriksaan maraton selama sekitar 11 jam, terhadap sejumlah orang terkait OTT di rumah dinas seorang camat.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Kades Kawestolegi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan jadi tersangka korupsi yang menghimpun dana desa untuk merekayasa anggaran BU, PPN dan PPH. Padahal kegiatan belum ada. Nampak BM saat didampingi petugas Kejari Lamongan hendak digiring ke Lapas, Jumat (9/6/2017). 

Baca: 2 Kali Geledah Rumah Politisi Muda PKB ini, KPK Sita 2 Brankas dan Berkas, Ini Komentar Istrinya

Saat digerebek di rumah kosong itu ada 6 orang yang turut serta terseret. Diantaranya Kepala Desa Banjarmadu, Bendahara Kepala Desa Banjarmadu, Kasi Ekbang Kecamatan Karanggeneng, staf Kasi Ekbang dan Kades BM.

Setelah diperiksa maraton hingga pagi hari, Kejari berhasil menetapkan seorang tersangka, yakni BM.

Menurut Herry, Tim Penyidik Pidsus masih akan mengembangkan penyelidikan dan pemeriksaan terkait pola pengumpulan uang dari dana DD yang katanya untuk BU, PPN dan PPH itu. Padahal BU, PPN dan PPH itu menjadi kewajiban masing-masing desa.

"Ini aneh, belum ada kegiatan kok sudah ngumpulkan uang. Lalu menghitungnya dari mana," katanya.

Baca: Enam Orang Pejabat Diamankan KPK Dalam OTT Pimpinan Komisi B DPRD Jatim

u

Herry belum mau membeberkan siapa saja yang bakal dimintai keterengan diluar 6 orang yang terkena OTT itu.

Yang pasti, pihaknya akan mencari tahu hendak dikemanakan uang yang dikumpulkan itu. 

Andai dana dari 18 kades itu sudah terkumpul semuanya, nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Usai menjalani pemeriksaan dan BM ditetapkan sebagai tersangka langsung dititipkan sebagai tahana Kejari di Lapas Lamongan, jalan Soemargo.

"Tersangka dijerat pasal 12 e tentang Korupsi," tegas Herry. (Surya/Hanif Manshuri)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved