Transaksi Rp 446 Juta di Rumdin Camat, Kades di Lamongan Kena OTT, Modusnya Bikin Melongo
Penyidik melakukan pemeriksaan maraton selama sekitar 11 jam, terhadap sejumlah orang terkait OTT di rumah dinas seorang camat.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Kejari Lamongan akhirnya menetapkan seorang tersangka terduga korupsi uang Dana Desa (DD), Jumat (9/6/2017), usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kapala desa (Kades).
Ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton selama sekitar 11 jam, terhadap sejumlah orang terkait OTT di rumah Dinas Camat Karanggeneng, Lamongan, Kamis (8/6/2017).
Dari hasil OTT, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 446.380.000 dari tangan tersangka.
Sementara dari enam orang yang saat itu diamankan, seorang diantaranya, Kades Kawestolegi Kecamatan Karanggeneng, BM telah ditetap sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Lapas Lamongan setelah menjalani pemeriksaan sejak tertangkap, Kamis (8/6) pukul 13.00 WIB hingga Jumat (9/6) pukul 05.00 WIB.
Baca: Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Kades di Lamongan Kena OTT Tim Kejari
Tersangka BM ini adalah Ketua Paguyuban Kepala Desa Wilayah Kecamatan Karanggeneng.
Saat tertangkap OTT, sang Kades BM ini tengah mengumpulkan uang Dana Desa milik 8 Kepala Desa dari 18 Kades yang sudah dikondisikan.
"Seorang Kepala Desa, BM yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,"kata Kasi Pidana Khusus, Herry Purwanto saat dikonfirmasi Surya, Jumat (9/6/2017).
Peran BM sebagai Ketua Paguyuban ini yang menghimpun uang Dana Desa (DD) yang dalam pengakuannya akan dipakai untuk kepentingan anggaran Biaya Umum (BU), PPN dan PPH.
Padahal kegiatan saja belum ada," Lalu pertanyaannya, mau dibawa kemana uang itu," ungkap Herry.
Baca: Diduga Terima Gratifikasi Rp 75 juta, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Ditahan Kejari
Pada 6 Juni 2017, saat kedatangan Inspektorat, BM kemudian memanfaatkan kesempatan untuk berkumpul secara pribadi dengan 18 kepala desa se wilayah Karanggeneng.
Saat itulah BM menyampaikan apa yang akhirnya menjadi kesepakatan untuk dana yang dialokasikan untuk perencanaan biaya umun (BU), untuk pajak PPN dan PPH.
Kemudian pada Rabu (8/6/2017), saat mengambil pencairan dana desa (DD) lewat Bank Daerah Lamongan (BDL) yang kantornya bersebelahan dengan rumah dinas camat yang tidak ditempati, terkumpul uang Rp 446.380.000 dari 8 kades. Masih ada dana dari 10 kades yang belum terkumpul.
"Tapi langsung kita tangkap. Kalau menunggu semua uang (dari 18 kades, red), bisa-bisa hilang jejak," kata Herry.
Baca: 2 Kali Geledah Rumah Politisi Muda PKB ini, KPK Sita 2 Brankas dan Berkas, Ini Komentar Istrinya
Saat digerebek di rumah kosong itu ada 6 orang yang turut serta terseret. Diantaranya Kepala Desa Banjarmadu, Bendahara Kepala Desa Banjarmadu, Kasi Ekbang Kecamatan Karanggeneng, staf Kasi Ekbang dan Kades BM.
Setelah diperiksa maraton hingga pagi hari, Kejari berhasil menetapkan seorang tersangka, yakni BM.
Menurut Herry, Tim Penyidik Pidsus masih akan mengembangkan penyelidikan dan pemeriksaan terkait pola pengumpulan uang dari dana DD yang katanya untuk BU, PPN dan PPH itu. Padahal BU, PPN dan PPH itu menjadi kewajiban masing-masing desa.
"Ini aneh, belum ada kegiatan kok sudah ngumpulkan uang. Lalu menghitungnya dari mana," katanya.
Baca: Enam Orang Pejabat Diamankan KPK Dalam OTT Pimpinan Komisi B DPRD Jatim
Herry belum mau membeberkan siapa saja yang bakal dimintai keterengan diluar 6 orang yang terkena OTT itu.
Yang pasti, pihaknya akan mencari tahu hendak dikemanakan uang yang dikumpulkan itu.
Andai dana dari 18 kades itu sudah terkumpul semuanya, nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.
Usai menjalani pemeriksaan dan BM ditetapkan sebagai tersangka langsung dititipkan sebagai tahana Kejari di Lapas Lamongan, jalan Soemargo.
"Tersangka dijerat pasal 12 e tentang Korupsi," tegas Herry. (Surya/Hanif Manshuri)