Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di DPRD Jatim

KPK Sebut Tersangka Baru Kasus Suap Komisi B DPRD Jatim Akan Bertambah

Kasus suap sejumlah SKPD kepada Komisi B di DPRD Jatim dipastikan berkembang, tak akan berhenti pada enam orang yang kini sudah jadi tersangka.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Penyidik KPK dengan membawa sebuah koper, baru saja keluar Dinas Peternakan Jawa Timur usai menggeledah ruangan di kantor tersebut, Rabu (7/6/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus dugaan suap sejumlah SKPD kepada Komisi B di DPRD Jatim kemungkinan besar tak akan berhenti pada enam orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.

"Memang benar bahwa ada potensi bertambahnya jumlah tersangka. Untuk saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan barang bukti," kata Febri kepada Surya, ketika dihubungi dari Surabaya, Jumat (9/6/2017).

Baca: PKB: Kabil Mubarok Sudah Menghilang Sejak Dua Hari Lalu

Febri menjelaskan, dalam penetapan status hukum menjadi tersangka, KPK minimal harus memiliki dua alat bukti.

"Kalau dua alat bukti tersebut telah terpenuhi, bukan tidak mungkin akan memunculkan nama tersangka baru," lanjutnya.

Dalam proses pengembangan kasus ini, Febri menambahkan bahwa potensi penambahan tersangka bisa dari pihak penerima maupun pemberi.

Baca: 2 Kali Geledah Rumah Politisi Muda PKB ini, KPK Sita 2 Brankas dan Berkas, Ini Komentar Istrinya

"Masalah ini memang terdiri dari pihak penerima dan pemberi. Sehingga, potensi penambahan tersangka bisa dari keduanya," ujarnya.

Terlebih, KPK menyebut ada potensi sepuluh SKPD ikut memberikan sumbangan ke DPRD Jatim.

Wakil Ketua KPK Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan menyatakan, memang Komisi B DPRD Jatim memiliki sekitar 10 mitra kerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Jatim.

Baca: Enam Orang Pejabat Diamankan KPK Dalam OTT Pimpinan Komisi B DPRD Jatim

Dari temuan KPK, seluruh dinas dan biro yang menjadi mitra kerja Komisi B bersepakat dan berkomitmen tentang pemberian uang Rp 600 juta per tahun kepada DPRD, yang diberikan setiap triwulan.

“Itu menurut info sementara yang diterima oleh penyidik, mereka para kadis memberikan sejumlah uang. Tapi apakah benar-benar dilaksanakan, tentu ada pendalaman yang jelas dan akurat untuk menetapkan tersangka,” tegas Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Baca: Diduga Terima Gratifikasi Rp 75 juta, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Ditahan Kejari

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved