Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengejutkan, Diringkus Polisi di Rumahnya, Ternyata Dua Wanita Ini Dapat Sabu-sabu dari . . .

Kedua tersangka segera dibawa ke Polsek Jambangan untuk diperiksa lebih lanjut, polisi juga membawa beberapa barang bukti yang diamankan.

Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
www.klikpositif.com
Ilustrasi Sabu-sabu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Jambangan menangkap LP (29) dan MA (22), tersangka pengedar sabu-sabu di Jalan Putat Jaya, Surabaya, Senin (5/6/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.

LP merupakan warga Jalan Tambak Asri Surabaya sedangkan MA adalah warga Jalan Putat Jaya Surabaya.

Baca: Program Audisi di China Ini Dinilai Menjiplak Produce 101 Korea Selatan, Semirip Apa Sih?

Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Ipda Agus Eko Widodo kepada TribunJatim.com, Senin (12/6/2017).

"Kami menangkap dua orang wanita pengedar sabu-sabu, LP dan MA, masing-masing kami tangkap di rumahnya," ujar Eko.

Kedua tersangka segera dibawa ke Polsek Jambangan untuk diperiksa lebih lanjut, polisi juga membawa beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka.

Baca: Polda Jatim Tangkap Pelaku Teror Bom di Gondanglegi, Malang, Alasan Pelaku Meneror Sepele

Barang bukti tersebut adalah sebuah paket sabu-sabu seberat 0.34 gram, sebuah klip plastik sisa sabu 0,19 gram, lima buah klip plastik, dua buah sekrup plastik sedotan, dua buah korek api, dan dua buah tutup botol plastik bekas bong.

Selain itu, diamankan pula selembar kartu ATM BCA, satu unit HP Merk Samsung, satu unti HP merk Samsung J3, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

"Hari Senin (5/6/2017) sekitar pukul 14.30 WIB dilakukan penangkapan tersangka LP di rumahnya dan ditemukan barang bukti sebuah paket sabu seberat 0.34 gram yang rencananya akan dijual ke temannya seharga Rp 400 ribu," terang Ipda Agus Eko Widodo.

"Dari pengakuan LP, barang tersebut didapat dari tersangka MA yang selanjutnya kami menangkapnya di rumah," imbuh Eko.

Baca: Apes, Niat Rampas Handphone, Stang Motor Jambret Ini Malah Nyantol Motor Korban, Akibatnya . . .

Kedua tersangka juga mengaku sudah empat bulan ini bersama-sama mengedarkan sabu-sabu.

"Sabu-sabu tersebut ternyata didapat dari WI, suami MA yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo , dan kini kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak lapas," tambahnya.

Setiap pengambilan sebanyak lima gram sabu dihargai Rp 5 juta, dan dilakukan transaksi dengan sistem ranjau (ditinggal di suatu tempat oleh penjual dan diambil oleh pembeli sesuai perjanjian) menggunakan kurir dari WI.

Dari pengakuan MA, dirinya menjual sabu-sabu seberat lima gram tersebut sebesar Rp 6 juta, sehingga MA memiliki omzet sebesar Rp 1 juta.

"Kedua tersangka kami jerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dan terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara," tutup Eko.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved