Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di DPRD Jatim

Dua Kepala Dinas Provinsi Jatim dan Satu Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK, Tapi . . .

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi di kasus dugaan suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim.

Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Suasana pemeriksaan oleh KPK di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Rabu (7/6/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi di kasus dugaan suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Prov Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017‎.

Penyidik mengagendakan pemeriksaan tiga saksi yakni H M Kabil Mubarok, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jatim; M Ardi Prasetiawan, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jatim; dan HM Mochamad Samsul Arifien Kepala Dinas Perk‎ebunan Provinsi Jatim, pada Senin (12/6/2017).

"Tiga saksi ini diperiksa untuk tersangka RA (staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri melanjutkan pada para saksi ‎ini penyidik ingin menggali apa yang diketahui soal setoran tiap tiga bulanan dari Kadis yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jatim.

Tapi,  ketiganya kompak tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/6/2017).

"Ketika saksi seharusnya diperiksa untuk tersangka RA ‎(staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung) namun
Ketiganya tidak datang karena sakit," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan lantaran tidak hadir maka penyidik melakukan penjadwalan ulang pada mereka pada Senin (19/6/2017) nanti.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan sumber uang setoran yang digunakan para Kepala Dinas untuk diberikan ke DPRD Jawa Timur bukan berasal dari gaji atau uang pribadi para kepala dinas.

Menurut Basariah kemungkinan uang tersebut adalah hasil sisihan yang diambil dari pihak swasta pemenang proyek di dinas terkait.

Uang tersebut dikumpulkan lalu diserahkan ke DPRD Jatim untuk setoran triwulanan atau setiap tiga bulan sekali Rp 150 juta.

"Bisa jadi itu dari proyek-proyek dinas. Karena kalau dari gajinya kan tidak cukup. Itu kan setahun saja Rp 600 juta," ungkap Basaria, Kamis (8/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Para penyidik dijelaskan Basaria terus mengembangkan kasus suap ini dan belum ada penetapan tersangka baru diluar enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Basaria menambahkan saat ini pihak yang terbukti ‎menyerahkan uang ke DPRD Jatim memang baru pada tingkat Kepala Dinas. KPK masih belum mengetahui apa ada perintah dari atasan kadis atau tidak untuk menyetor dana ke DPRD Jatim.

Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkaitpelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved