Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di DPRD Jatim

Dua Kepala Dinas Provinsi Jatim dan Satu Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK, Tapi . . .

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi di kasus dugaan suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim.

Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Suasana pemeriksaan oleh KPK di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Rabu (7/6/2017). 

Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved