Kasus IRNA III RSUD Magetan Jilid 2 Segera Dilimpahkan Polisi ke Kejari
Kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Rawat Inap (IRNA) III RSUD dr Sayidiman senilai Rp 1,5 miliar tahun 2010 dipastikan dalam bulan ini memasuk
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Rawat Inap (IRNA) III RSUD dr Sayidiman senilai Rp 1,5 miliar tahun 2010 dipastikan dalam bulan ini memasuki babak akhir, dan segera akan melimpahkan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
"Kita bekerja siang malam agar tunggakan kasus ini segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Insha Allah dalam bulan ini kasus RSUD itu sudah bisa kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres Muslimin seusai melakukan pemusnahan hasil kegiatan Operasi Pekat 2017 di halaman Polres setempat, Rabu (14/6/2017).
Pelimpahan kedua ini, kata Kapolres Muslimin, merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan kepada kelima tersangka sebelumnya, yang saat ini kasusnya sudah dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu.
"Yang akan kita limpahkan nanti, statusnya sebenarnya juga sudah tersangka. Kami berusaha kembangkan agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi semua," katanya.
Dikatakan Kapolres, kelima tersangka yang lebih dahulu di limpahkan ke Kejaksaan setempat yaitu Ningrum Palupi Widiasari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rohmad Pejabat Pengadaan Barang, Dirut CV Enggal Daya Prima sebagai Konsultan Perencana proyek Cahyo Renggo Putro warga Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, dan Dirut CV Jaya sekaligus pengawas proyek Suharti (33) warga Desa Tamanarum Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan serta Titik Mulyatin (35) kontraktor warga Desa/Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.
Dua tersangka yang disebut terakhir yakni, Suharti dan Titik Mulyatin merupakan pengungkapan Unit Tipikor Satreskrim Polres Magetan dibawah pimpinan Kapolres Muslimin. Karena sebelumnya kasus yang diungkap era Kapolres Riky Haznul, juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2010 lalu, tidak menyebut kedua tersangka Suharti da. Titik Mulyatin.
Ketika itu Kapolres Riky Haznul mengenakan status tersangka kepada empat PNS dan seorang kontraktor. Kelima tersangka yang berhasil dijerat AKBP Riky Haznul yakni, plt Dirut RSU dr Sayidiman Ehud Alawy, mantan Dirut RSUD dr Sayidiman Kun Prastitio, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ningrum Palupi Widiasari, Pejabat Pengadaan Barang Rohmad dan Cahyo Renggo Putro warga Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan Konsultan Perencana proyek sekaligus Dirut CV Enggal Daya Prima itu.
Baca: Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo
Kasus ini sempat berhenti pasca kepindahan Riky Haznul dari Resor Magetan, hampir lima tahun. Kemudian, datang AKBP Muslimin, yang berusaha melunasi seluruh tunggakan kasus di Resor yang dipimpinnya. Namun saat pelimpahan kelima tersangka minus kedua pimpinan yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka, masyarakat sempat tanda tanya.
Namun, rasa penasaran masyarakat itu akan terjawab dalam beberapa hari ke depan, dalam bulan Juni 2017 ini. Karena dipastikan materi kasus itu sudah akan P21 (sempurna) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magetan, termasuk tersangkanya.
"Saya berusaha mempercepat, tapi karena anggota juga banyak kasus pidana yang harus diselesaikan jadinya, saya harus mengikuti irama teman teman disini. Mudah mudahan sebelum akhir bulan ini, kasus itu sudah bisa dilimpahkan," kata mantan penyidik KPK ini. (Surya/Doni Prasetyo)