Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menolak permintaan penangguhan penahanan Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Khoirul Huda, Rabu (14/6/2017).

Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yoni Iskandar
Ist
Ilustrasi 

 TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menolak permintaan penangguhan penahanan Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Khoirul Huda, Rabu (14/6/2017).

Alasan penolakan dilakukan agar memudahkan penyidikan terhadap dugaan kasus gratifikasi dari Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha (AU) yang mendera politisi Golkar tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto, mengatakan pihaknya mendapat permjntaan penangguhan penahanan dari Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Warih Andono.

"Setelah lakukan rapat internal, kami putuskan untuk menolak penangguhan penahanan tersebut," kata Adi Harsanto.

Adi Harsanto menuturkan pihaknya ingin bekerja maksimal untuk menuntaskan tak hanya kasus dugaan gratifikasi Khoirul, tapi juga kasus dugaan penyelewengan dana PD AU secara umum.

Dijelqskan, pihaknya akan lebih mudah memeriksa Khoirul jika Sekretaris DPD Partai Golkar Sidoarjo ini berada di Lapas Sidoarjo.

"Biar berkasnya cepat rampung dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo," sambungnya.

Adi membeberkan dugaan gratifikasi Rp 75 juta tersebut makin terkuak. Klaim Khoirul yang mengatakan uang itu untuk keperluan Pansus Perubahan PD AU menjadi PT AU, menurutnya tak bisa dibiktikan.

Baca: Hasi Penjaringan PDIP Tulungagung, Supriyono Ungguli Syahri Mulyo

"Kuitansinya atas nama tersangka, bukan untuk pansus dan bukan pula untuk partainya," bebernya.

Adi menyatakan pihaknya menarget berkas perkara Khoirul selesai setelah Lebaran, dan segera disidang.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Warih Andono, belum bisa dikonfirmasi atas penolakan penangguhan penahanan tersebut. Nomor seluler Warih tak aktif ketika Surya mencoba menghubungi.

Namun, Warih sempat menyatakan akan memberikan bantuan hukum terhadap koleganya tersebut sampai kasusnya selesai.(Surya/Irwan Syairwan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved