Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan

Musafir Boleh Batalkan Puasanya Asal Penuhi Syarat-syarat Berikut, Jangan Sampai Salah!

Dalam ajaran Islam, seorang musafir diperbolehkan untuk membatalkan puasanya. Namun, ternyata ada syarat-syaratnya, simak ulasan berikut.

Editor: Agustina Widyastuti
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Suku Tengger saat menggelar acara buka puasa bersama lintas agama, di halaman Kantor Kecamatan Sukapura, Senin (12/6/2017) sore. 

TRIBUNJATIM.COM - Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab berubahnya beberapa hukum pokok di dalam hukum fiqih Islam .

Contohnya diperbolehkannya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, menjamak shalat dhuhur dan ashar dalam satu waktu, menjamak shalat maghrib dan isya juga dalam satu waktu, berbuka atau tidak berpuasa, meninggalkan shalat Jum’at dan lain sebagainya.

Di antara faktor-faktor itu adalah sakit, hujan lebat, perjalanan atau safar, pingsan, gila, dan lain sebagainya.

Sebagaimana ibadah wajib lainnya dalam puasa Allah juga memberi keringanan bagi kelompok tertentu untuk tidak melakukannya dengan konsekuensi menggantinya di hari yang lain, membayar fidyah, atau gabungan dari keduanya.

Salah satu kelompok orang yang diberi keringan boleh tidak berpuasa adalah orang yang sedang melakukan perjalanan atau lebih kaprah disebut musafir.

Baca: Berikut Sederet Orang yang Meninggal saat Beribadah, Netizen Jadi Takjub dan Ramai Panjatkan Doa

Di dalam Al-Qur’an Allah dengan jelas menyatakan hal tersebut dalam firman-Nya:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa di anatara kalian yang sakit atau dalam perjalanan maka .” (QS. Al-Baqarah: 286)

Hanya saja ketentuan bahwa seorang musafir boleh tidak berpuasa memiliki aturan-aturan main yang tidak disebutkan secara rinci di dalam al-Qur’an.

Aturan-aturan ini perlu diketahui oleh masyarakat muslim agar tak salah dalam menerapkannya.

Tidak dipungkiri bahwa tidak setiap muslim benar-benar memahami hal ini.

Baca: Tak Semuanya yang Meninggal di Bulan Ramadan Khusnul Khotimah, Simak 10 Tanda-tandanya Berikut!

Mereka hanya memahami bahwa seorang yang sedang bepergian boleh tidak berpuasa, itu saja, tidak lebih.

Maka terjadilah satu perbuatan di mana di pagi hari seseorang berpuasa lalu membatalkannya karena ia melakukan satu perjalanan dan menyebut dirinya sebagai musafir.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved