Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan

Musafir Boleh Batalkan Puasanya Asal Penuhi Syarat-syarat Berikut, Jangan Sampai Salah!

Dalam ajaran Islam, seorang musafir diperbolehkan untuk membatalkan puasanya. Namun, ternyata ada syarat-syaratnya, simak ulasan berikut.

Editor: Agustina Widyastuti
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Suku Tengger saat menggelar acara buka puasa bersama lintas agama, di halaman Kantor Kecamatan Sukapura, Senin (12/6/2017) sore. 

2. Perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang mubah, bukan perjalanan untuk melakukan suatu kemaksiatan.

3. Perjalanannya dilakukan pada malam hari dan sebelum terbit fajar (waktu subbuh) telah melewati batas daerah tempat tinggalnya, dalam konteks wilayah Indonesia adalah batas kelurahan.

Hal ini sebagaimana pernah disampaikan oleh KH. Subhan Ma’mun, Pengasuh Pondok Pesantren Assalafiyah, Luwungragi Brebes dan Rais Syuriah PBNU, pada kajian kitab Tafsir Al-Munir di Islamic Center Brebes.

4. Bila ia pergi setelah terbitnya fajar maka ia tidak diperbolehkan berbuka dan wajib berpuasa penuh pada hari itu.

5. Seorang musafir (yang dalam keadaan melakukan perjalanan sebagaimana syarat-syarat di atas) yang pada waktu pagi hari berpuasa diperbolehkan berbuka membatalkan puasanya.

6. Seorang musafir yang telah bermukim di suatu tempat dilarang berbuka (tidak berpuasa). Wallahu a’lam. (Nu Online/Yazid Muttaqin)

Baca: 4 Mitos Soal Meninggal di Bulan Ramadan Ini Masih Dipercaya Masyarakat, Tapi Benar Nggak Sih?

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul Tidak Semua Musafir Boleh Batalkan Puasanya, Baca Dulu Aturan Mainnya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved