Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Panitia Khusus Hak Angket Usul Penahanan Anggaran ke ke KPK dan Polri

Hal itu diungkapkannya menyusul sikap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang juga enggan membantu untuk membawa paksa Miryam ke pansus angket.

TRIBUNNEWS.COM
Miryam S Haryani e-KTP 

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menanggapi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur soal kewenangan DPR meminta Polri untuk memanggil paksa saksi yang diundang oleh panitia khusus.

Hal ini terkait dengan rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan meminta Polri menghadirkan paksa Miryam dalam rapat jika tak hadir setelah panggilan ketiga.

Tito mengakui bahwa dalam undang-undang itu diatur hak DPR meminta bantuan polisi.

Baca: Lahan Tebu Inilah Pemicu OTT dan KPK Cokok Pimpinan DPRD Kota Mojokerto

"Namun, persoalannya kita lihat hukum acaranya dalam undang-undang itu tidak jelas," ujar Tito di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Tito tak memungkiri, beberapa kali dalam kasus terdahulu, Polri memenuhi permintaan pansus untuk menghadirkan paksa seseorang yang mangkir dari panggilan di DPR. Namun, kata Tito, upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.

"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito.

"Kalau ada permintaan dari DPR untuk hadirkan paksa, kemungkinan besar Polri tidak bisa karena ada hambatan hukum. Hukum acara tidak jelas," ucap dia.

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Misbakhun Minta Anggaran Polri dan KPK Ditahan

(Kompas.com/Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved