Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lahan Tebu Inilah Pemicu OTT dan KPK Cokok Pimpinan DPRD Kota Mojokerto

Proyek yang direncanakan akan dibangun di Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, ternyata berlangsung sejak 2015.

Penulis: Rorry Nurmawati | Editor: Mujib Anwar
SURYA/RORRY NURMAWATI
Lahan tebu yang jadi lokasi rencana pembangunan kampus PENS yang ada di belakang SMPN 6 di Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Senin (19/6/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kasus dugaan suap yang melibatkan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, terkait pengalihan anggaran hibah pembangunan Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) terus bergulir.

Proyek yang direncanakan akan dibangun di Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, ternyata telah berlangsung sejak 2015 lalu.

Proyek pembangunan kampus PENS ini, telah direncanakan pada tahun 2015 lalu. Namun karena ditakutkan dalam pembangunanya mengalami masalah, akhirnya proyek tersebut dihentikan.

Baca: Geledah Gedung DPRD Kota Mojokerto, Dokumen Penting Inilah yang Disita KPK

"Kebetulan saya baru tiga bulan menjabat sebagai Ketua Komisi III, sedangkan proyek itu sudah ada sejak 2015 dan baru dikuakkan dua minggu ini. Saya belum baca laporannya, saya belum baca hasil hearingnya seperti apa, dan saya juga tidak ikut teman-teman saat konsultasi ke Kementeria, jadi saya belum bisa menjelaskannya," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati, Senin (19/6/2017).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya Umar Faruq dan Abdullah Fanani sebagai tersangka korupsi kasus pengalihan anggaran dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.

Baca: Kena Cokok OTT KPK dan Jadi Tersangka, PDIP Akan Pecat Ketua DPRD Kota Mojokerto

Ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang Rp 470 juta dari Rp 500 juta uang komitmen fee untuk pengalihan anggaran.

Anggaran tersebut untuk pengadaan program penataan lingkungan yang kemudian dibatalkan.

Sementara itu, Sekretaris Kota Mojokerto Mas Agoes Nirbito Moenasi membenarkan bila rencana proyek pembangunan kampus PENS telah ada sejak 2015 lalu.

Bahkan rencana pembangunan itu masih berlangsung hingga saat ini dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto.

"Sampai saat ini proyek pembangunan PENS masih berlangsung, lahan juga sudah tersediqh tinggal pembangunan fisik saja. Kita tidak tahu pengalihan anggaran itu, bahkan itu pengalihan anggaran yang mana, karena anggaran dari APBD," jelasnya.

Semula rencana pembangunan kampus PENS dirancang oleh Dinas Pendidikan Kota Mojokerto pada tahun 2015.

Baca: Kena Cokok OTT KPK dan Jadi Tersangka, PDIP Akan Pecat Ketua DPRD Kota Mojokerto

Waktu itu, Pemkot Mojokerto diakhir tahun 2015 telah melakukan MoU dengan PENS. Sedangkan di tahun 2016 mulai melakukan perencanaan di Dinas Pendidikan, namun untuk pembangunan fisiknya ada di Dinas PUPR.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved