Bus Mira Ugal-ugalan Dicegat Mobil Polisi Jadi Viral, Netizen Sebut Sopir Bego
Peristiwa tersebut terekam dari kamera CCTV Pos Pam Saradan, di Jalan Nasional Saradan, Kabupaten Madiun.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
Selain itu, telah mendapat 3169 komentar dan disukai lebih dari 3200 netizen.
Baca: Simpang Mengkreng Padat Pemudik H-2 Lebaran, Petugas Alihkan Arus Lalu Lintas ke Jalur ini
Video viral itu pun mendapat respons pro kontra dari netizen. Ada yang menyalahkan sopir bus Mira yang dianggap melanggar lalu lintas, namun tidak sedikit yang menganggap aksi pengemudi mobil polisi arogan.
Pengguna akun Facebook Hendro Rio mengatakan bus tersebut terlalu memaksakan untuk mendahului kendaraan lain yang ada di depannya tanpa memperhitungkan jarak kendaraan dari arah berlawanan.
Menurutnya, marka putus-putus memang boleh mendahului tetapi tidak boleh memaksakan karena membahayakan orang lain.
"Nyalip di marka putus boleh tapi harus pakai haluan, lihat depan dari arah berlawanan longgar apa tidak," tulisnya.
Baca: Mudik Lewat Jalan Raya Lamongan - Babat, Waspadai Titik-titik Rawan ini
Hal senada juga dikatakan pengguna akun Facebook Gladis Arlina. Dia berkomentar, meskipun ada marka garis putus-putus bukan berarti berhak mendahului seenaknya.
"Utamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Untung aja nggak terjadi kecelajaan. Coba kalau yang dari arah berlawanan kurang konsentrasi, apa nggak bakal terjadi kecelakaan fatal. Berapa nyawa yang jadi korban akibat ego sopir bego yang kurang perhitungan pada saat nyalip seperti itu," tulisnya.
Namun, ada juga yang justru menyayangkan tindakan dan membuat jalan menjadi macet karena tidak mau mengalah.
"Padahal itu marka putus-putus dan dibolehkan untuk menyalip (asal di depan kosong dan asa jarak dari mobil di depan maupun arah berlawanan). Sangat disayangkan, tindakan polisi mengakibatkan kemacetan yang memanjang. Seharusnya polisi hanya menegur atau memperingatkan saja, bukan seperti video tersebut. Pak pol oh pak pol," tulisnya.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Madiun, Ipda I Made Jata membenarkan bahwa ada peristiwa seperti dalam video tersebut pada Rabu ( (21/6/2017) di jalan nasional Saradan, Kabupaten Madiun.
"Peristiwa seperti di video itu benar ada, kejadiannya di depan pos pam kami. Sudah, kami tindak pengemudi bus, karena membahayakan pengguna jalan lain," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2017) siang.
Dia menegaskan, pengendara memang diperbolehkan mendahuli pada jalan bermarka putus. Akan tetapi pengendara tidak boleh membahayakan pengendada lain.
Dia mengatakan, pengemudi bus Mira dalam video iru sudah menganggu atau biasa disebut ugal-ugalan dan membahayakan nyawa orang lain.
"Kalau ugal-ugalan kayak gitu kan nggak boleh. Kalau namanya nyalip itu kan nunggu kosong, kalau dilihat kosong baru dia salip. Kalau ramai, tetal disalip itu kan membahayakan. Kecuali itu dalam pengawalan kepolisian," tegasnya.
Dia menuturkan, dalam sehari kemarin pihaknya telah menindak atau menilang sebanyak 18 pengemudi bus karena mengemudi secara ugal-ugalan. (Surya/Rahadian Bagus)