Seperti Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Orang Ini Gunakan Modus Penggandaan Uang untuk Tipu Korban
Masih ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Dia adalah warga Probolinggo yang mengaku bisa menggandakan uang.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Masih ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Dia adalah warga Probolinggo yang mengaku bisa menggandakan uang.
Bahkan Dimas Kanjeng mempunyai padepokan mewah di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Dimas Kanjeng akhirnya ditangkap polisi dengan tuduhan menipu dan membunuh seorang santrinya.
Lah, bari-baru ini Polsek Pagu, Kediri juga berhasil membongkar praktek penipuan berkedok penggandaan uang seperti yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng.
Polisi menangkap tersangka penipuan bernama Joko Nugroho (57).
Tersangka mengaku kepada korbannya memiliki kemampuan metafisika dan mengklaim dapat menggandakan uang.
Tak tangggung-tanggung warga Jalan Merbabu Blok R/6 Permai Kecamatan, Kabupaten Kediri ini dapat mengadakan uang sebanyak Rp dua triliun.
Namun ternyata itu hanya kedok belaka yang dipakai tersangka untuk menjerat korbannya.
Semuanya itu dipakai tersangka untuk menipu Yulianto (50) warga Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Tersangka mengiming-imingi korban dapat menggandakan uang berkali-kali lipat.
Kepada korban tersangka mengaku dapat menggandakan uang dengan cara menarik harta karun dari dimensi lain (alam gaib).
Syaratnya, tersangka meminta mahar sebesar Rp 15.000.000.
Uang sebanyak itu dipakai tersangka untuk biaya ritual penggandaan uang.
Awalnya, korban tak percaya hal yang berbau klenik itu.
Namun, dengan tipu muslihat tersangka menyakinkan kalau uang yang digandakan itu adalah warisan dari kakek buyut korban bernama Mbah Sumo.
Untuk lebih menguatkan lagi, tersangka membawa fotokopi surat hibah dari kraton Ngajogjokarto.
Yang sebelumnya dibuat sendiri oleh tersangka.
Korban seperti terhipnotis yang akhirnya memenuhi permintaan itu lalu menyetor uang ke tersangka sebesar Rp 15.000.000.
Kemudian, tersangka memulai ritual di rumah korban.
Setelah itu tersangka memberikan enam kardus kosong ke korban dengan syarat janhan dibuka selama batas waktu yang ditentukan.
Nantinya, uang triliunan itu akan berada di dalam kardus tersebut.
Namun setelah batas waktu berlalu korban membuka kardus yang dilakban itu ternyata kosong.
Tak pelak, korban baru sadar kalau ia telah menjadi korban penipuan.
Sontak, korban memberanikan diri untuk melaporkan kasus penipuan ini ke Polsek Pagu.
Kapolsek Pagu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bowo Wicaksono mengatakan mendapat laporan itu pihaknya berkoordinasi dengan korban untuk mengajak tersangka datang ke rumah korban.
Saat itu, tersangka menumpang tinggal di rumah temannya di daerah Badas Kecamatan Pare.
"Tersangka kami tangkap di rumah korban," ujar AKP Bowo Wicaksono, di kantornya, pada Kamis (29/6/2017).
Dikatakannya, dari lokasi kejadian pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat perdukunan.
Berupa, satu bendel dupa dan gelas pembakaran dupa, dua kantong plastik berisi sesaji dan dua fotokopi surat hibah kraton Ngajokjokarto yang dibuat sendiri oleh tersangka.
"Diduga kuat korban lebih dari satu orang. Tapi enggak berani melapor," ungkap mantan Kasubbag Humas Polres Kediri ini.
Pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan tersangka agar tak segan-segan melapor ke Polsek Pagu.
"Sampai saat ini kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari tahu dugaan adanya korban lain," imbuhnya. (Surya/Mohammad Romadoni)