Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dimas Kanjeng

Akibat Pembunuhan Berencana, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dituntut Pasal Ini

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, seorang pengasuh padepokan yang mengaku bisa menggandakan uang, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
ISTIMEWA
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Senin (3/7/2017) 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, seorang pengasuh padepokan yang mengaku bisa menggandakan uang, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), pada Senin (3/7/2017).

Pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.

Taat Pribadi tampak mengenakan baju batik coklat setelan gelap dan gaya rambut klimis khas dirinya.

JPU menuntut Taat Pribadi dengan tuntutan seumur hidup, karena mempunyai dasar keterangan dari para saksi yang kuat.

Menurut JPU, Taat Pribadi melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani, mantan pengikutnya di padepokan.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa," tutur JPU Rudi Prabowo Aji saat membacakan tuntutannya didepan majelis hakim.

Menurut JPU, pembunuhan tersebut dilakukan secara sadis.

Dalam undang-undang, Taat Pribadi terjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved