Sidang Dimas Kanjeng
Akibat Pembunuhan Berencana, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dituntut Pasal Ini
Dimas Kanjeng Taat Pribadi, seorang pengasuh padepokan yang mengaku bisa menggandakan uang, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, seorang pengasuh padepokan yang mengaku bisa menggandakan uang, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), pada Senin (3/7/2017).
Pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.
Taat Pribadi tampak mengenakan baju batik coklat setelan gelap dan gaya rambut klimis khas dirinya.
JPU menuntut Taat Pribadi dengan tuntutan seumur hidup, karena mempunyai dasar keterangan dari para saksi yang kuat.
Menurut JPU, Taat Pribadi melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani, mantan pengikutnya di padepokan.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa," tutur JPU Rudi Prabowo Aji saat membacakan tuntutannya didepan majelis hakim.
Menurut JPU, pembunuhan tersebut dilakukan secara sadis.
Dalam undang-undang, Taat Pribadi terjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.