Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Abaikan Aturan Baru ini, Guru Tak Akan Dapat Tunjangan Sertifikasi

Aturan baru ini terutama juga harus dicamkan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
SURYA/AHMAD FAISOL
Para wali siswa memadati Kantor Disdik Kabupaten Bangkalan untuk mendapatkan rekomendasi lintas zona kecamatan dalam PPDB, Selasa (4/7/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Pemerintah kini memberlakukan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Jumlah siswa baru tingkat SD dan SMP dalam setiap kelas harus sesuai dengan regulasi tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan Bambang Budi Mustika mengungkapkan, permendikbud tersebut membatasi maksimal empat rombongan belajar (rombel) untuk tingkat SD dan 11 rombel untuk tingkat SMP.

"Untuk tingkat SD, setiap kelas minimal berisikan 20 siswa dan maksimal 28 siswa. Sedangkan untuk SMP, per kelas minimal berjumlah 20 siswa dan maksimal 32 siswa. Aturan itu khusus untuk kelas satu saja," ungkap Bambang, Selasa (4/7/2017).

Baca: Tak Dilirik Siswa, Pendaftaran Siswa Baru di SMA Negeri Pinggiran Seperti Kuburan

Ia menjelaskan, jika setiap kelas pada sebuah sekolah memiliki siswa baru melebihi pagu maksimal, maka data pokok pendidikan (dapodik) di satuan pendidikan itu akan terbaca invalid atau tidak valid.

Sehingga, siswa baru SD di urutan 29 atau di luar ketentuan tidak akan mendapatkan dana BOS dan tidak bisa mengikuti ujian nasional karena tidak diakui. Begitupun dengan siswa baru SMP di urutan 33.

"Bagi guru pengajar di kelas itu, tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi karena jam mengajarnya tidak diakui. Guru dan siswa sama-sama menuai sanksi jika tidak mengindahkan aturan itu," jelasnya.

Menurutnya, sebuah studi kasus pada sebuah sekolah dengan jumlah pendaftar sebanyak 35 siswa.

Baca: Ingin Anak Anda Diterima di SMA/SMK Negeri di PPDB Online, Jangan Daftar Lewat Cara ini?

Pihak sekolah bisa membuka dua kelas dengan masing-masing kelas berisikan 20 siswa dan 15 siswa.

Dikarenakan tidak sesuai dengan batas minimal, 15 siswa itu tidak mendapatkan dana bantuan BOS namun tetap bisa mengikuti ujian nasional. Adapun guru pengajar, tak mendapatkan sertifikasi.

"Jika melebihi pagu maksimal, hak murid tidak diberikan. Sebaliknya, hak guru tidak diberikan jika kurang dari pagu minimal," paparkan.

Jika menemukan jumlah siswa di bawah pagu minimal, Bambang menyarankan pihak sekolah tetap menerima dengan membuka kelas baru.

Baca: Ngeper Diprotes Warga, Dindik Jatim Batalkan Kebijakan Penambahan Poin PPDB

"Solusinya, maksimalkan guru yang jam mengajarnya belum terhitung. Sehingga siswa tetap bisa belajar dan mengikuti ujian nasional," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved