Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dimas Kanjeng

Didakwa Pembunuh, Dimas Kanjeng Ajukan 41 Poin Pembelaan, Isinya Mengagetkan

Dimas Kanjeng tetap dan selalu mendapatkan dukungan dari keluarga dan para pengikut setianya.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Sidang pembacaan pembelaan Dimas Kanjeng di PN Kraksaan, Probolinggo, Selasa (18/7/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan dua pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya kembali digelar di PN Kraksaan, Probolinggo, Selasa (18/7/2017). 

Ini setelah sidang sempat ditunda, karena alasan yang sepele, yakni berkas pledoi ketinggalan di Jakarta.

Kasus dugaan pembunuhan dua pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Abdul Gani dan Ismail Hidayah, dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng sebagai pimpinan sekaligus guru besar padepokan.

Dalam sidang ini, Dimas Kanjeng tetap mendapatkan dukungan dari keluarga dan para pengikut setianya. Mereka memadati area persidangan.

Tim kuasa hukum mengajukan pleidoi atas tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalan tuntutan tersebut, JPU menuntut Taat melanggar pasal 340 KUHP. 

Baca: BREAKING NEWS - Gara-gara Hal Sepele, Sidang Pledoi Dimas Kanjeng Ditunda Lagi

Ia dianggap terlibat pembunuhan dan ikut andil dalam merencanakan pembunuhan dua mantan pengikutnya.

Tim kuasa hukum terdakwa, M Sholeh membacakan 41 poin atau lima lembar berkas pleidoi Taat Pribadi yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Kepada Surya, M Sholeh mengatakan, pemberian tuntutan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Baca: Istri Dimas Kanjeng Pilih Bungkam, Pendukungnya Heroik

Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah saksi, tidak ada satupun saksi yang menyebutkan bahwa kliennya ini terlibat dalam pembunuhan itu. 

"Saksi itu sudah tidak ada yang bilang kalau Taat ikut merencanakan pembunuhan, kenapa masih dituntut pasal 340. Saya kira ini, tidak sesuai dengan fakta persidangan," katanya.

Baca: Inilah Aktivitas dan Amalan Terbaru Pengikut Dimas Kanjeng di Padepokannya

Sholeh berharap, majelis hakim mempertimbangkan hal ini. Ia sangat memohon kepada majelis hakim untuk menggugurkan atau bahkan tidak mengabulkan tuntutan JPU.

JPU tidak melihat apa yang ada dalam persidangan.

"Kami memohon kalau Taat dituntut bebas, klien saya ini tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ini," terangnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli mendatang dengan agenda pembacaan replik dari JPU. (Surya/Galih Lintartika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved