Jadi Buron Dua Tahun, Tersangka Korupsi PNPM Pedesaan ini Ternyata Malah Ngekos Disini

"Kami sudah panggil tersangka sebanyak tiga kali. Tapi ketiga kali surat itu seluruh kembali,"

Tayang:
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Mujib Anwar
SURYA/DONI PRASETYO
Peny Budiarti tersangka korupsi PNPM Mandiri Perdesaan yang jadi buron dua tahun ditangkap Unit Resmob Reskrim Polres Magetan, Rabu (19/7/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Setelah buron selama dua tahun, Peny Budiarti, tersangka korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM Mandiri Perdesaan, akhirnya berhasil ditangkap.

Manajer Keuangan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Arsuma Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan ini ditangkap Unit Resmob Polres Magetan, dirumah kosnya di Kebomas, Gresik.

"Tersangka ini sebelumnya sudah menjadi buron dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) kurang lebih dua tahun. Tersangka ini hampir saja lolos," kata Kapolres Magetan AKBP Muslimin, Rabu (19/7/2017).

Baca: Polisi Amankan Dokumen Karaoke Striptis Inul Vizta, Tersangka Baru Langsung Menunggu

Polisi tahu tersangka pergi dari rumah setelah Peny Budiarti ditetapkan menjadi tersangka dua tahun lalu, dan baru tahu saat surat panggilan yang diberi Polisi sebanyak tiga kali itu kembali. Baru tahu setelah diberitahu Ketua RT setempat.

"Kami sudah panggil tersangka sebanyak tiga kali. Tapi ketiga kali surat itu seluruh kembali. Begitu kami akan lakukan penangkapan kepada tersangka, ternyata sudah keburu kabur," jelasnya.

Tersangka kabur, tambah Kapolres, setelah beberapa jam Peny Budiarti ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Gara-gara Kena OTT, Pelaksanaan Belajar Siswa Baru SMPN 2 Tulungagung Jadi Tak Wajar

Awalnya memang Polisi percaya tersangka ini tidak akan kabur, makanya begitu ditetapkan tersangka, tidak langsung ditahan.

"Tahapan demi Tahapan kami lakukan, tapi tersangka keburu kabur. Tapi begitu kami.dapat kabar tersangka ada di Jalan Veteran Gang VI, Desa Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, langsung kami perintahkan Unit Resmob mengejarnya ke Gresik," kata AKBP Muslimin.

Tersangka PB, lanjut Kapolres Muslimin, dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia tentang pemberantasan tindak korupsi dengan ancaman penjara selama lamanya 20 tahun dan minimal empat tahun.

"Tindak korupsi yang dilakukam. PB ini berlangsung selama kurun waktu empat tahun, mulai tahun 2009, hingga 2012.

Baca: Gaji Naik Lebih Rp 7 Juta Sebulan, Kantong Anggota DPRD Jombang Makin Tebal, Ini Belum Termasuk

Modus operandinya melakukan pencairan dana fiktit dengan mencatut 34 nama Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di desanya,"kata AKBP Muslimin.

Dikatakan Kapolres, ketahuan ada pencairan dana fiktif dengan mencatut nama sejumlah LKM itu diketahui setelah ada pengurus LKM yang namanya dicatut menolak disebut menerima pencairan dana itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved