Gara-gara Nekat Gasak Uang Rp 97 Ribu, Pria Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi
Polsek Rungkut menangkap TR (42), seorang pencuri uang Rp 97 ribu di Gunung Anyar, Surabaya, Rabu (19/7/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tayang:
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/SUNDAH BAGUS WICAKSONO
TR (42), seorang pencuri uang di sebuah rumah Jalan Rungkut Menanggal III Nomor 8A RT 03/RW 01, Gunung Anyar, Surabaya, Rabu (19/7/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Dari pengakuan tersangka, ini adalah keenam kalinya melakuakan aksi. Lima aksi lainnya dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Kami masih mengembangkan kasusnya," pungkas AKP Abdul Karim Renngur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Baca: Pernikahan Anak Bupati Gresik, Berikut Sederet Pejabat yang Hadir Saat Pesta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pencuri-uang-97-ribu_20170720_101543.jpg)