Suplai Sabu ke Pegawai Pemkot Kediri, Mahasiswa ini Ditangkap BNN
Sindikasi terbongkar, setelah petugas mengembangkan kasus penangkapan pegawai Pemkot Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dua pegawai honorer Pemkot Kediri, RK (30) dan CF (33) ditangkap BNN Kota Kediri.
Kedua pegawai honorer ini ditangkap karena mengedarkan dan pemakai narkoba jenis sabu, Kamis (20/7/2017).
RK warga Kelurahan Dermo merupakan pegawai honorer bagian penagihan, sedangkan CF sehari-hari menjadi Satpam di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri.
Dari tangan CF petugas BNN mengamankan barang bukti sabu sebanyak 0,75 gram yang dikemas dalam klip plastik.
Menyusul penangkapan kedua tersangka petugas kemudian mengembangkan temuannya.
Baca: Penari Striptis ini Ambil Kunci di Room Deluxe, Olah TKP di Inul Vizta Jadi Heboh
Dari hasil penyelidikan petugas kemudian meringkus WP (28) mahasiswa warga Gurah, Kabupaten Kediri.
Kemudian petugas BNN bersama Ketua RW setempat menggeledah rumah WP mengamankan barang bukti satu botol Redoxon berisi 7 paket sabu siap edar dikemas dalam plastik klip.
Total berat sabu yang diamankan mencapai 5,58 gram. Diamankan juga 3 korek gas, 1 ATM Mandiri, 1 ATM BRI, KTP, SIM C, uang tunai Rp 1.160.000, sebuah HP, alat hisap, dompet dan timbangan digital elektrik.
Ditemukan juga pil dobel L sebanyak 4.650 butir, 3 butir pil dextro, 78 klip plastik, 19 sedotan. Sehingga total barang bukti sabu mencapai 6,33 gram.
Baca: Tokoh Masyarakat ini Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Lagi Nyantri di Pondok Pesantren
Kepada BNN Kota Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati menyebutkan, dari hasil tes urine, WP positif memakai sabu dan ganja, sedangkan RK dan CF positif sabu.
"Tersangka RK dan CF diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1," tandasnya.
Sedangkan tersangka WP diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap golongan 1.
Para tersangka bakal dijerat UU No 35/2009 pasal 112 ayat, pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Surya/Didik Mashudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pegawai-pemkot-kediri-ditangkap-bnn_20170720_113604.jpg)