Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terjerat Korupsi Rp 2,8 miliar, Jaksa Eksekusi Paksa Bos PT Dok dan Perkapalan Surabaya

Kapok! Setelah melakukan berbagai upaya, si bos perusahaan besar ini akhirnya kena batunya.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Saiful Rahman (kiri), mantan bos PT Dok dan Perkapalan Surabaya saat dieksekusi dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Jumat (21/7/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua terpidana kasus korupsi PT Dok dan Perkapalan Surabaya Tahun 2008 diekseskusi jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak.

Ekseskusi kedua terpidana setelah Kejari Tanjung Perak menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA), Jumat (21/7/2017).

Terpidana yang dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Sidoarjo yakni Abdul Rahman, mantan manager alias bos PT Dok.

Ia disergap petugas di sebuah perusahaan angkutan transportasi di Surabaya. Abdul Rahman sendiri dihukum selama 5,5 tahun penjara.

Tim juga menangkap terpidana Ramli SE, staf gudang PT Dok dieksekusi di tempat kerjanya. Untuk terpidana Ramli, harus menjalani hukuman selama 4,5 tahun penjara.

"Kedua terpidana dieksekusi setelah menerima salinan putusan resmi dari MA," ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andi Ardhani SH.

(Ditolak Warga, Pemkot Blitar Malah Anggarkan Rp 11,5 Miliar untuk Bangun SMP Negeri ini)

Untuk mengeksekusi kedua terpidana, Tim Kejari Tanjung Perak memantau kegiatan kedua terpidana sejak sebulan lalu, terutama terpidana Abdul Rahman.

Karena terpidana sudah tidak lagi bekerja di PT Dok dan Perkapalan sehingga harus dipantau agar memudahkan eksekusi.

"Begitu putusan turun, kami langsung bergerak menangkap kedua terpidana," jelas Andi Ardhani.

Sementara satu terpidana lainnya dalam kasus ini belum dieksekusi, lantaran tempatnyabberpindah-pindah. Ia adalah Direktur CV Puspita Intan Mandiri (PIM), Yani Uti Puspita.

"Terhadap terpidana Yani Uti Puspita, kami masih terus mencari keberadaanya," tandas Andi.

(Pejabatnya Ditahan, Pemkot Batu Langsung Pasang Badan, Inilah yang Dilakukan)

Pascapenangkapan kedua terpidana langsung digelandang ke ruang Pidus untuk proses administrasi.

Pasalnya, beberapa persyaratan administrasi harus dilengkapi sebelum dibawa ke Rutan Medaeng. Abdul Rahman dan Ramli dibawa ke Rutan Kelas I Medaeng Sidoarjo setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Keduanya baru dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 10.45 WIB dikawal dua jaksa eskesutor, yakni Saiful dan Ginanjar dan petugas dari Polres Tanjung Perak.

Dalam kasus korupsi sekitar Rp 2,8 miliar, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terpidana Abdul Rahman divonis 3 tahun penjara.

Tak puas dengan vonis itu, Abdul Rahman dan jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

(Penari Striptis ini Ambil Kunci di Room Deluxe, Olah TKP di Inul Vizta Jadi Heboh)

Namun, Hakim PT menjatuhkan vonis yang sama. Jaksa akhirnya mengajukan kasasi. Dalam kasasi ini, hukuman Abdul Rahman diperberat menjadi 5,5 tahun penjara.

Sedangkan vonis untuk terpidana Ramli awalnya 1 tahun penjara. Setelah kasasi hukumannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Korupsi PT Dok dan Perkapalan Surabaya terungkap setelah pihak kejaksaan menemukan kejanggalan dalam pemeriksaan hingga penyelidikan pada akhir Desember 2009 lalu.

Ternyata, dalam penyelidikan ditemukan penyimpangan dalam kurun waktu sejak Juni 2008-Juli 2009.

Kejanggalan ditemukan karena ada selisih antara barang pelat yang dikeluarkan untuk pengerjaan pengamplasan atau sandblasting bersama rekanan CV Puspita Intan Mandiri (PIM) dengan laporan yang ada terjadi terjadi selisih.

Ditemukan bukti pula, bahwa pengeluaran barang tersebut tanpa seizin atasan Abdul Rahman yang nilainya mencapai sekitar Rp 2,8 miliar. (Surya/Anas Miftakhudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved