Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kadis Perikanan dan Kelautan Jatim Heru Tjahjono Jadi Tersangka, Inilah Kasus yang Membelitnya

Penetapan Heru Tjahjono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari hasil penyidikan tersangka lain.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jatim, Heru Tjahjono 

"Sesuai SPDP, tersangka diancam melanggar pasal 385 ayat 1 dan atau ayat 4 KUH Pidana," sambungnya.

Kasus ini berawal dari laporan Budi Hartono, pemilik Hartono Motor yang mengaku tanahnya dengan bukti sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 telah disewakan ke pihak lain oleh tersangka Suharto dkk ke sejumlah warga.

(Lembaganya Diobok-obok dan Anggotanya Dicokok, Ketua DPRD Jatim Pasrah KPK)

Pada 2008 lalu, tanah tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan permohonan yang diajukan Budi Hartono.

Sepanjang kurun waktu 2008 hingga 2012 lahan itu kembali menuai masalah, kendati sebelumnya telah dikosongkan oleh Pihak PN Surabay dan diberi pagar seng.

(Mesum Siang Hari di Toilet Stadion Magetan, Muda-mudi ini Jadi Artis Porno Dadakan)

Sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) kembali menempati lahan itu dan mendirikan sebuah bangunan permanen dengan dasar memiliki surat perjanjian dengan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Heru Tjahjono.

Dalam surat perjanjian itu, Heru Tjahjono mengklaim jika sertifikat SHM Nomor 47 itu berdiri di atas lahan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim berdasarkan surat ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.

Dalam perjanjian itu, warga yang menjadi penghuni diwajibkan membayar langsung pada bendahara penerima Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim untuk disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah Jatim pada PT Bank Jatim dengan nomor rekening 0011000477.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi ke Kadis Perikanan dan Kelautan Pemprov Jatim, Heru Tjahjono sudah coba dilakukan. Demikian juga konfirmasi ke Biro Hukum Setdaprov Jatim serta pejabat terkait lainnya. (Surya/Anas Miftakhudin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved