Terangsang, Duda Nekat Setubuhi Gadis Ingusan Berulang Kali, Begini Cara Pelaku Taklukkan Korbannya
Karena terangsang, duda ini nekat perkosa gadis ingusan. Modusnya asli dewa banget
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Para gadis tampaknya harus lebih berhati-hati, dan waspada terhadap berbagai orang yang baru mereka kenal.
Sebab, bisa saja mereka memiliki niatan buruk untuk berbuat tidak senonoh.
Itu seperti yang baru-baru ini terjadi di Malang.
Diduga tidak tahan menduda, dan terangsang, M Fauzi (22) warga desa Gampingan kecamatan Pagak, Kabupaten Malang nekat menyetubuhi gadis dibawah umur.
Baca: Lagi Mandi, Gadis Ini Diculik dan Diperkosa 2 Pria Lalu Dibunuh, Alasannya Tak Terduga
Akibatnya Fauzi diamankan UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya tersebut, Sabtu (22/7/2017).
Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, kasus itu berawal dari perkenalan korban yang masih berusia 15 tahun warga kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur sekitar bulan Mei 2017 lalu.
Dari perkenalan tersebut antara korban dan tersangka akhirnya berteman akrab.
"Bahkan, tersangkapun tidak segan mengajak korban datang ke rumahnya untuk sekedar bermain meski baru kenal," kata Sutiyo, Senin (24/7/2017).
Baca: Alamak, Sudah Beristri, Pria Ini Malah Setubuhi Bu Guru TK di Hotel, Pengakuannya Bikin Muntab
Hingga akhirnya, dikatakan Sutiyo, tersangkapun berupaya memancing korban untuk bergaul lebih akrab.
Yakni diawali dengan saling memperbincangkan niat tersangka untuk menikahi korban.
Dan rupanya ajakan menikah itu dilakukan tersangka sambil mengeluarkan bujuk rayu pada korban.
Sampai akhirnya korban berhasil diajak berhubungan badan sebanyak enam kali dalam dua kali pertemuan.
Baca: Terangsang, Pria Ini Perkosa Wanita yang Baru Disetubuhi Temannya, Syok Saat Tahu Asal Korbannya
Perbuatan itu dilakukan semuanya di rumah tersangka.
Apalagi korban sendiri pada saat itu dalam kondisi ketakutan pulang ke rumah setelah handphonenya hilang.
"Rupanya ketakukan korban dimanfaatkan tersangka dengan menyediakan tumpangan tidur hingga diajak berbuat layaknya suami isteri itu," ucap Sutiyo.
Terlebih, saat itu pelaku juga terangsang dengan tubuh molek korban.
Baca: Kakak Tega Perkosa 3 Adik Kandungnya, Ibunya Sebenarnya Sudah Tahu, Tapi Sikapnya Malah . . .
Ketika korban pulang kembali ke rumahnya, imbuh Sutiyo, orang tua korban curiga.
Selanjutnya orang tua korban bertanya apa yang terjadi selama tidak pulang ke rumah.
Hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya.
Hal itu membuat orang tua korban tidak terima dan melapor ke UPPA Polres Malang yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca: Pemuda Ini Nekat Perkosa Ibu Kandungnya Berulang Kali, Saat Ditanya Alasannya, Malah Salahkan Ibunya
Atas perbuatan menyetubuhi korban yang masih dibawah umur itu, tambah Sutiyo, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan tersangka diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sementara tersangka M Fauzi mengatakan, dirinya kenal dengan korban melalui telefon.
Awalnya ia diberi nomor telepun korban oleh temannya.
Nomor itupun coba dihubungi dengan berpura-pura salah sambung.
Baca: Oknum Mahasiswa Diduga Setubuhi Anak Bau Kencur, Begini Kronologinya
Namun, dalam percakapan di telefon itu dirinya mengajak berkenalan dengan korban.
Hingga akhirnya perkenalan lewat telepun itupun berlanjut sampai ajakan bertemu.
Dan korban pertama diajak bertemu dan datang ke rumahnya.
"Dari situlah kami akhirnya berteman dengan korban dan saling ngobrol bersama hingga terjadilah perbuatan itu," tutur Fauzi yang baru menduda setelah bercerai dengan isterinya pada bulan Januari 2017 lalu. (Surya/Achmad amru muiz)