Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di Pamekasan

Terungkap, Uang Suap Pemkab untuk Kajari Pamekasan Nilainya Lebih Besar dari Proyek yang Dikorupsi

Kasus ini sangat menarik, anggaran kecil tapi bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Editor: Mujib Anwar
SURYA/MUCHSIN RASJID
Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang dicokok KPK, saat keluar dari ruang Polres Pamekasan dinaikkan ke bus polisi untuk dibawa Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (2/8/2017). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Kasus suap Kajari Pamekasan ‎atas dugaan korupsi infrastruktur di Pemkab Pamekasan terbilang unik.

Uang suap ternyata lebih besar ketimbang nilai proyek yang dikorupsi.

"Kasus ini sangat menarik, anggaran kecil tapi bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar. Kalau dari nilai proyek kan hanya Rp 100 juta tapi nilai suapnya Rp 250 juta," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

(Inilah Kronologis OTT Bupati Achmad Syafii dan Kajari Pamekasan Oleh KPK)

Mengenai sumber uang Rp 250 juta yang diamankan di rumah Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya‎, Laode M Syarif menuturkan asal usul uang itu masih didalami apakah uang pribadi Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii (ASY) atau uang patungan dari beberapa pihak.

Lebih lanjut soal penetapan tersangka pada Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya, Laode M Syarif mengakui telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"‎Kami sudah berkoordinasi dengan Kejagung terkait OTT ini. Beliau-beliau di Kejagung sudah memahami kejadiannya," kata Laode M Syarif.

(Pastikan Siapa Jadi Tersangka, Malam ini KPK Terus Periksa Bupati Syafii dan Kajari di Polda Jatim)

Terkait tujuan pemberian suap dari Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii (ASY)‎ bersama Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) dan Kabag Adm Inspektur Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin (NS) ke Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya (RUD) adalah agar kasus yang dilaporkan dan ditangani Kejari Pamekasan tidak naik ke penyidikan.

Karena sebelumnya ada laporan dari LSM ke Kejari Pamekasan soal dugaan korupsi infrastruktur oleh Kades Dassok, Agus Mulyadi (AGM)‎ dengan nilai proyek Rp 100 juta namun hasilnya ada kekurangan volume.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Untuk mengamankan kasus tersebut dilakukan komunikasi kepada para pihak di Kejaksaan Negeri Pamekasan ‎ dan Pejabat pada Pemkab Pamekasan disepakati dana Rp 250 juta untuk kajari," kata Laode M Syarif.

(Masih Berpakaian Dinas, Bupati Pamekasan yang Ditangkap KPK Digelandang ke Mapolda Jatim)

Laode M Syarif menambahkan saat ini kelima tersangka bersama barang bukti uang suap Rp 250 juta masih ada di Polda Jawa Timur untuk selanjutnya besok pagi, Kamis (3/8/2017) akan dibawa ke Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.

Diketahui operasi tangkap tangan KPK dalam kasus ini, KPK ‎mengamankan 10 orang.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

(Aneh, Kajari Pamekasan Kena OTT KPK, Kejagung Ngaku Belum Dapat Informasi)

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Pamekasan Ahmad Syafii ‎(ASY), Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok Agus mulyadi (AGM) dan Kabag Adm Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin (NS).

Atas perbuatannya ‎sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved