Menghina dan Menantang Polisi Lewat FB, Petani di Ponorogo Akhirnya Ditahan
- Seorang petani di Ponorogo bernama Didik Purwanto (33), ditangkap Tim Satreskrim Polres Ponorogo, di rumahnya, Minggu (13/8/2017) malam.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Rahadian Bagus
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan (kemeja putih) didampingi Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, menunjukan tersangka, Senin (14/8/2017)
Pada tahun 2012, Didik ditangkap dan dipenjara dalam kasus penganiayaan dan penusukan orang. Pada 2016 lalu, Didik kembali ditangkap dan ditahan dalam kasus peredaran pil koplo jenis Double L.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.(Surya/Rahadian Bagus)
Halaman 2 dari 2