Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Menghina dan Menantang Polisi Lewat FB, Petani di Ponorogo Akhirnya Ditahan

- Seorang petani di Ponorogo bernama Didik Purwanto (33), ditangkap Tim Satreskrim Polres Ponorogo, di rumahnya, Minggu (13/8/2017) malam.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Rahadian Bagus
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan (kemeja putih) didampingi Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, menunjukan tersangka, Senin (14/8/2017) 

 TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Seorang petani di Ponorogo bernama Didik Purwanto (33), ditangkap Tim Satreskrim Polres Ponorogo, di rumahnya, Minggu (13/8/2017) malam.

Warga Dukuh Blebekan, Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Jawa Timur ini ditangkap polisi lantaran mengunggah komentar bernada penghinaan dan kebencian terhadap aparat Polres Ponorogo.

Petani ini menuliskan komentar penghinaan dan kebencian itu di grup Facebook Info Cegatan Wilayah Ponorogo (ICWP).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan mengatakan, Didik ditangkap karena melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian melalui grup Facebook ICWP.

Pelaku sengaja menggunakan akun Facebook milik orang lain untuk mengungkapkan ujaran kebencian itu. Didik menggunakan akun Facebook bernama Kurniawan Iwan saat memposting ujaran kebencian dan penghinaan itu.

“Jadi akun yang digunakan untuk memposting status itu bukan akun milik Didik, tetapi akun Facebook milik orang lain,” kata Rudi, Senin (14/8/2017) siang.

Kepada polisi, Didik mengaku, ia mengakses akun Facebook milik Kurniawan Iwan dari ponsel merek Nokia tipe 205 yang dibeli seharga Rp 50 ribu. Rupanya, pemilik akun lupa belum sign out atau log out dari akun Facebooknya.

Akun Facebook milik Kurniawan Iwan itu kemudian disalahgunakan oleh Didik untuk menulis status bernada kebencian.

“Status yang diunggah berisi makian kepada polisi, menantang polisi, menyebut polisi dengan nama hewan,” ujar Rudi.

Setelah status itu diunggah, polisi berhasil melacak keberadaan pemilik akun Kurniawan Iwan. Saat dimintai keterangan, Iwan mengaku akunnya telah dibajak dan dirinya mengaku tidak pernah menuliskan status itu.

Berdasarkan keterangan Iwan, polisi kembali melakukan penyelidikan dan diketahuilah akun Facebook milik Iwan digunakan Didik. Polisi lalu menangkap Didik di rumahnya.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Didik mengaku mengunggah status itu lantaran kesal dan kecewa dengan polisi.

“Didik ini memanfaatkan akun Facebook milik orang lain untuk mengunggah pernyataan bernada kebencian,” kata Rudi.

Didik mengaku sakit hati karena sudah beberapa kali ditangkap polisi. Dari catatan kepolisian, pelaku telah dua kali ditahan karena tindakan kriminal dan narkoba.

Pada tahun 2012, Didik ditangkap dan dipenjara dalam kasus penganiayaan dan penusukan orang. Pada 2016 lalu, Didik kembali ditangkap dan ditahan dalam kasus peredaran pil koplo jenis Double L.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.(Surya/Rahadian Bagus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved