7 Kali Hubungan Badan dengan Pacar, Cewek ini Takut Hamil, Lalu Nekat Lakukan Hal ini
Tindakan bejat hanya untuk memuaskan nafsu dan tidak mau bertanggungjawab pasti berakibat hina dan petaka.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
Atas perbuatannya itu tersangka kini diperiksa intensif oleh penyidik Unit PPA Polres Kediri.
Tersangka berdalih perbuatan persetubuhan terhadap korban itu didasari suka sama suka. Namun diduga ada unsur pemaksaan terhadap korban untuk melayani nafsu birahinya itu.
(Gara-gara Uang Rp 15 Ribu, Lima Pemuda di Lamongan Aniaya Tiga Pelajar di Pinggir Jalan)
Atas perbuatan yang dlakukan, tersangka dijerat UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap perbuatan persetubuhan anak dibawah umur.
Pada pasal 81 menyatakan, setiap orang yang sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Pada Pasal 82 setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka telah kami tahan dan kasus ini masih dalam proses penyidikan," tukas Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Dyan Purwandi.
(Cukup Jatuhkan Pistol Mainan, Pria ini Bawa Kabur 15 Motor Sport Mewah)
Menurut Dyan dari keterangan tersangka, dia telah menjalin hubungan asmara bersama korban.
Rencananya, pihaknya akan memanggil korban untuk dimintai keterangan terkait kejadian ini.
"Nanti keterangan korban akan kami pakai untuk melengkapi pembuatan Berita Acara Pelaporan (BAP)," tegasnya. (Surya/Mohammad Romadoni)