Bea Cukai Juanda Gagalkan Usaha Pengiriman Sabu-sabu Senilai Rp 3 Miliar
Narkoba yang diamankan ini merupakan barang yang dibawa MS, penumpang Air Asia XT 393 yang baru datang dari Malaysia.
Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Petugas Bea dan Cukai Kantor Cabang Bandara Juanda berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp 3 miliar.
Narkoba yang diamankan ini merupakan barang yang dibawa MS, penumpang Air Asia XT 393 yang baru datang dari Malaysia.
"MS mencoba memasukkan narkoba di dasar koper. Narkoba ini seberat 1,9 kg yang dibungkus rapi menggunakan plastik dan aluminium foil," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Timur I, Decy Arifinsjah saat gelar perkara pada Selasa (29/8/2017).
Menurut Decy, penangkapan narkoba ini adalah hasil tangkapan ke delapan di 2017.
(Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya ini Berinovasi Balsem dari Bahan Utama Jahe)
"Untuk tangkapan dari kantor pos dan pengiriman lainnya ada total 21 kali. Narkoba jenis sabu memang paling banyak diselundupkan," tandas Decy.
Seperti yang dijelaskan Decy, MS ini ditangkap Selasa (22/8/2017) usai melewati pemeriksaan petugas Imigrasi di Bandara Juanda.
"Ini modus lama penyelundupan narkoba. Mungkin pelaku berfikir bahwa modus lama tak diawasi ketat," tandas Decy.
"Padahal jelas terlihat di mesin X-Ray dan narkoba tak akan bisa lolos," ucapnya.