Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kota Blitar Larang Sekolah Beri PR ke Siswa, Sebagai Gantinya ini yang Harus Diberikan

Dalam program lima hari sekolah, siswa pulang minimal pukul 15.00 WIB dan tidak mungkin harus mengerjakan tugas lagi di rumah.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SAMSUL HADI
Sejumlah siswa SMPN 2 Kota Blitar pulang sekolah, Rabu (30/8/2017). Setelah diberlakukan program lima hari sekolah, para siswa pulang sekolah minimal pukul 15.00 WIB. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR – Dinas Pendidikan Kota Blitar melarang sekolah memberi pekerjaan rumah (PR) pada siswa setelah menerapkan program lima hari sekolah.

Dinas Pendidikan mengganti PR dengan tugas sekolah ke siswa.

PR dan tugas sekolah sebenarnya sama. Hanya saja, tugas sekolah sifatnya tidak wajib dikerjakan siswa di rumah.

Tugas sekolah yang belum tuntas hari ini bisa dikerjakan siswa di sekolah esok harinya. Sedangkan PR sifatnya wajib dikerjakan siswa di rumah.

Salah satu siswa kelas 9 SMPN 2 Kota Blitar, Lutfia mengatakan pada awal-awal penerapan program lima hari sekolah, siswa masih dibebani PR.

(Ikut Lomba Sekaligus Dapat Ilmu di Yamaha Goes to School, Menang Bisa Ikut Race di Sirkuit Sentul)

Tetapi sekarang sekolah sudah tidak membenai PR lagi ke siswa. Sekolah hanya memberikan tugas sekolah ke siswa.

Tugas sekolah ini modelnya macam-macam. Ada berupa membuat makalah yang waktunya bisa sampai satu bulan.

Tugas sekolah juga tidak wajib dikerjakan di rumah. “Awal-awal dulu masih diberi PR, tapi sekarang sudah tidak. PR-nya diganti dengan tugas sekolah,” kata Lutfia, Rabu (30/8/2017).

Menurutnya, dalam program lima hari sekolah, siswa pulang minimal pukul 15.00 WIB. Tidak mungkin siswa harus mengerjakan tugas lagi di rumah. Apalagi, sebagian siswa masih ikut bimbingan belajar di luar sekolah.

(Air di Mojokerto Kian Langka, Untuk Dapat Air Bersih Warga Harus Jalan 5 Kilometer)

Hal sama diungkapkan siswa lain, Arda Wahyu. Menurut Arda sekarang sekolah tidak membebani siswa dengan PR lagi. Sekolah hanya memberi tugas sekolah ke siswa.

“Tugas sekolah tidak wajib dikerjakan di rumah. Bisa dikerjakan di sekolah besoknya,” kata siswa kelas 8 SMPN 2 Kota Blitar itu.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Blitar, Heru Pudji Murdianto mengatakan sekolah dilarang memberikan PR ke siswa.

Dinas akan menindak tegas sekolah yang masih memberikan PR ke siswa. Dinas sudah mensosialisasikan masalah itu ke para kepala sekolah.

(Bidik TKI dan Keluarganya, Puluhan Tempat Penukaran Uang Asing di Kediri Ternyata Bodong)

“Kalau ketahuan masih memberi PR ke siswa, sanksi pertama kepala sekolah kami tegur. Tapi kalau tetap membandel aka nada sanksi lebih tegas lagi,” katanya.

Untuk tugas sekolah, kata Heru, sekolah masih diperbolehkan memberikan ke siswa. Tugas sekolah ini sifatnya tidak wajib dikerjakan siswa di rumah.

Siswa bisa melanjutkan mengerjakan tugas sekolah di sekolah. Menurutnya, tugas sekolah ini untuk menunjang belajar para siswa.

“Kalau ada sekolah yang masih memberikan PR siswa, silakan lapor ke dinas,” ujar Heru.

(Mau Selfie di Air Terjun Kedung, Mahasiswa di Kota Malang ini Malah Meregang Nyawa, Ternyata)

Pemkot Blitar mulai menerapkan program lima hari sekolah pada tahun ajaran baru 2017. Program lima hari sekolah diterapkan untuk siswa SMP dan sebagian siswa SD.

Dalam program ini, proses belajar mengajar di sekolah lebih panjang. Siswa masuk sekolah pukul 07.00 WIB dan pulang sekolah minimal pukul 15.00 WIB.

Pada awal-awal penerapan program ini, sekolah masih membebani siswa PR.

Padahal, setelah menerapkan program lima hari sekolah, Dinas melarang sekolah membebani siswa dengan PR. (Surya/Samsul Hadi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved