Terkait Penetapan HET Beras, Berikut Data Spesifik Jenis dan Harganya di Setiap Kota Indonesia

Diketahui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras ditetapkan sejak 1 September 2017 ini. Terdapat sejumlah kriteria masing-masing untuk setiap jenis beras.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
Surya/Sri Wahyunik
Warga berebut ambil beras 

- HET beras juga memberikan perlindungan tambahan kepada para petani karena menciptakan kepastian harga.

- HET beras medium dan premium tersebut berlaku untuk pasar rakyat dan toko modern di Lampung, Jawa, Bali, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Sulawesi.

Video Jessica Iskandar Gelendotan Manja ke Vishal Singh di Kolam Renang Ini Bikin Netter Jadi Ribut

Sedangkan di daerah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur (NTT), diberikan kelonggaran biaya distribusi ke wilayahnya sebesar Rp 500/kg.

HET beras medium di wilayah itu menjadi Rp 9.950/kg dan premium menjadi Rp 13.300/kg.

Namun untuk Papua dan Maluku, diberikan kelonggaran biaya distribusi ke wilayah itu senilai Rp 800,00/kilogram.

Kelonggaran itu membuat HET beras medium menjadi Rp 10.250/kilogram dan premium menjadi Rp 13.600/kilogram.

Hamish Daud Kepergok Cium Bibir Raisa, Reaksi Tak Terduga Sang Ayah Sampai Bikin Netizen Gemetaran

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved