Terkait Penetapan HET Beras, Berikut Data Spesifik Jenis dan Harganya di Setiap Kota Indonesia

Diketahui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras ditetapkan sejak 1 September 2017 ini. Terdapat sejumlah kriteria masing-masing untuk setiap jenis beras.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
Surya/Sri Wahyunik
Warga berebut ambil beras 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Diketahui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras ditetapkan sejak 1 September 2017 ini.

Terdapat sejumlah kriteria masing-masing untuk setiap jenis beras.

Detail jenis dan ukurannya pun berbeda antara beras premium dan medium.

"Kriteria beras medium yakni beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen dengan kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen," tegas Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Enggartiasto Lukito, Selasa (5/9/2017) lalu, dikutip dari Kompas.com.

Sedangkan beras premium adalah beras dengan spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir patah maksimal 15 persen.

VIDEO: Dampak Kenaikan Harga Eceran Tertinggi Beras Tak Dirasakan Pedagang Ini

Ustaz Alfian Tanjung Dinyatakan Bebas dari Dakwaan Ujaran Kebencian, Selanjutnya Akan Lakukan Ini

Penetapan HET beras sendiri dimaksudkan untuk menurunkan harga yang belakangan ini cenderung naik.

Adanya HET itu diharapkan konsumen memperoleh kepastian harga, serta terjaga daya belinya.

Selain itu, HET beras juga diharap dapat mencegah terjadinya spekulasi harga di pasaran.

Foto Intim Hamish Daud dan Raisa di Ranjang Beredar, yang Deg-degan Malah Netizen: Cenat Cenut Hati

Berikut sejumlah hal yang akan berdampak pasca pemberlakuan HET beras:

- Penetapan HET itu juga memperhatikan kepentingan petani dan mengakomodasi pelaku usaha.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved