Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lawan Pil 'Kejang-kejang' PCC, Lamongan Terjunkan Tim Gabungan Sabu Bersih Apotek dan Toko Obat

Operasi dilakukan dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Petugas gabungan saat merazia apotek dan toko obat di Lamongan, untuk mengantisipasi peredaran pil PCC, Senin (18/9/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Tim Gabungan Badan Narkotika Kabupaten Lamongan melakukan operasi besar-besaran mengantisipasi beredarnya obat obat jenis G, khususnya pil PCC, Senin (18/9/2017).

Tim gabungan yang bergerak terdiri dari Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Polres Lamongan.

Operasi dilakukan dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Penanggung jawab operasi, Kepala Kesbangpol Lamongan, Sudjito mengatakan operasi gabungan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 13.55 WIB ini tergalong luas cakupan operasinya.

Ini dilakukan, karena pihaknya tidak ingin kecolongan seperti kejadian di Kendari, puluhan anak dan remaja 'tergelepar' akibat mengkonsumsi pil PCC yang bisa membikin'kejang'kejang' orang yang mengkongsumsinya.

(Kapolda Machfud Ngaku Pil PCC yang Bikin Kejang-kejang Belum Beredar di Jatim)

Insiden tersebut sangat meresahkan kalangan orang tua, dunia pendidikan dan pemerintah itu kini diantisipasi Pemkab Lamongan, Jatim.

"Makanya, kita berusaha cepat melakukan antisipasi dengan cara operasi gabungan ini, " ujarnya, kepada Surya, Senin (18/9/2017).

Operasi dilaksanakan dengan sasaran apotek-apotek dan toko-toko obat yang berada di Lamongan terkait dengan legalitas perijinan dan keberadaan obat-obatan keras jenis G seperti halnya karnopen maupun PCC.

Menurut Sudjito, mendadak diadakan dalam rangka mengantisipasi masuknya atau beredarnya obat-obatan jenis G khususnya PCC yang saat ini sedang marak diberitakan, dimana berita ini pertama kali muncul di Kendari dan saat ini di Kota Malang, korban rata-rata anak-anak dan para siswa siswi SMA maupun SMP.

(Gara-gara Pinjam Sabit, Siswi Kelas 1 SMP Hamil 8 Bulan Dari Benih yang Ditabur 3 Pemuda)

Gerakan operasi ini disisir di sejumlah apotek dan toko obat di sepanjang Lamongan Kota, Kecamatan Sugio, Kedungpring, Sukodadi, Pucuk, dan Babat.

Sejumlah item yang dicek diantaranya diawali dengan izin legalitas diantaranya Surat izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK), Surat izin Praktik Apoteker (SIPA) dan Surat izin dari penanaman modal dan perizinan Lamongan tentang izin mendirikan apotek.

"Yang lebih urgen adalah pengecekan cheklist obat dari apotik," kata Sudjito.

Mengecek terkait ada atau tidak adanya obat-obat jenis G termasuk Narkotika sikotropik maupun PCC yang dijual di apotik tersebut.

(BREAKING NEWS - KPK Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Wali Kota Batu)

Pengecekan ada atau tidak adanya obat keras yang terdiri 5 macam yang dijual di apotek itu.

Item pengecekan tersebut, sesuai dengan diungkapkan Agus Sulistiyo Utomo dari Dinas Kesehatan Lamongan, sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh BP POM.

Mengingat BP POM telah mengeluarkan rilis berulamg kali terkait jenis obat dan obat tradisional yang dilarang seperti kalisoprodol, karnopen pada tahun 2009 telah dilarang untuk diedarkan.

Dari operasi ini hanya ada penjaga apotek yang tidak bisa menunjukkan SIKTTK, namun tim memberi kesempatan menyusul untuk menunjukkan SIKTTK di Kantor Dinas Kesehatan Lamongan.

Sementara itu cheklis obat yang dimiliki Apotek As Syifa terdapat obat keras, namun apoteker dari apotek tersebut obat tersebut sudah tidak ada.

"Tim pengecekan obat yang bersifat keras harus berdasarkan resep dokter, " katanya.

(Jadi Korban Tabrak Lari, Warga Tuban Sekujur Tubuhnya Hilang di Jalan Nasional Lamongan)

Dalam razia ini tim tidak menemukan ada obat terlarang. Namun Tim menemukan jamu bermerk Montalin, sesuai surat dari BP Pom jamu ini dilarang dan telah dirilis oleh BP Pom karena jamu tersebut mengandung bahan kimia.

Pelanggan kecil lainnya adalah tidak dipasangnya papan nama apoteker dan papan sarana.

"Ini pelanggaran, apotek harus memasang dua papan tersebut sesuai Permenkes No 09 tahun 2017, " kata Agus.

Sudjito menambahkan, dari hasil operasi ini keberadaan apotel, toko obat di Lamongan tergolong baik.
Artinya tidak ditemukan obat - obatan terlarang edar.

"Ada pelanggaran soal belum bisa menunjukkan SIKTTK. Dan itu hanya karena penjaganya yang tidak tahu," kata Sudjito.

Sementara itu dari pengamatan Surya, operasi ini memang sempat membuat para pegawai apotek dan toko obat gusar.

Mereka takut ada sebuah kesalahan atau pelanggaran di tempatnya bekerja.

Begitu operasi berjalan, sejumlah karyawan malah akhirnya komunikatif menjawab dan bertanya. (Surya/Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved