Kapolda Machfud Ngaku Pil PCC yang Bikin Kejang-kejang Belum Beredar di Jatim
Perang terhadap peredaran pil PCC terus dilakukan jajaran kepolisian. Tanpa pandang bulu, sudah beredar di suatu wilayah atau tidak.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan hingga saat ini belum ditemukan peredaran pil paracetamol caffein carisoprodol (PCC) di wilayah Jatim.
"Sementara ini alhmadulilah masih relatif tidak ada. Dibandingkan dengan kendari dan lain-lain," kata Machfud usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Suro 2017, Senin (18/9/2017) siang di Alun-alun Kota Madiun.
Meski belum ditemukan adanya peredaran PCC di wilayah Jatim, namun ia telah menginstruksikan anggota kepolisian di wilayah hukum yang dipimpinnya untuk melakukan pengawasan dan penertiban apabila ditemukan.
"Kami tetap memerintahkan jajaran kepolisian untuk melakukan penertiban. Tapi, sampai saat ini belum ditemukan. Jawa Timur aman," tegasnya.
(Gara-gara Pinjam Sabit, Siswi Kelas 1 SMP Hamil 8 Bulan Dari Benih yang Ditabur 3 Pemuda)
Sebelumnya, Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko menyatakan perlu dilakukan pengawasan terhadap peredaran PCC oleh BPOM dan Polri di masyarakat.
Sebab, peredaran obat PCC merupakan tanggung jawab BPOM dan Polri.
PCC masuk kategori obat keras, bila dikonsumsi, pil PCC bisa berdampak halusinasi hingga gangguan saraf otak.
(Akreditasi Jeblok, Sebanyak 330 PTS di Jawa Timur Akan Dimerger)
Kemenkes mengkategorikan obat PCC sebagai obat ilegal dan sudah mencabut peredaran PCC sejak 2013 lalu.
Di Kendari, pada Rabu (13/9/2017) sebanyak 53 pelajar SD dan SMP menelan pil PCC, dan mengalami kejang-kejang. Satu di antaranya akhirnya meninggal dunia.
(BREAKING NEWS - KPK Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Wali Kota Batu)
(Surya/Rahadian Bagus)