Sebanyak 77 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Mendagri Blejeti Melempemnya Kinerja Inspektorat

Terlalu! Sudah 77 kepala daerah di Indonesia terkena OTT) KPK. Mereka tertangkap tangan saat melalukan praktik suap dan korupsi.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
SURYA/NURAINI FAIQ
Dari kiri: Gubernur Jatim Soekarwo, Plt Wali Kota Batu Punjul Santoso, dan Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (18/9/2017) malam, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hingga kini sudah 77 kepala daerah seluruh Indonesia terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Mereka tertangkap tangan saat melalukan praktik suap dan korupsi yang kini dalam penanganan KPK.

Usai menyaksikan pelantikan Punjul Santoso sebagai Plt Wali Kota Batu, Senin (18/9/2017) malam di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan jumlah itu belum termasuk yang bukan tertangkap tangan OTT.

Anggota DPRD juga banyak yang berurusan dengan KPK.

Mendagri menandaskan perlu peningkatan pengawasan melekat pada institusi pemerintah.

Selama ini ada Inpektorat, namun keberadaan lembaga pengawas ini lemah.

"Saya menyebutnya Inspektorat itu antara ada dan tiada. Masak semua harus KPK. Suap Rp 5 juta masak harus KPK," ucap Tjahjo.

Pengawasan melekat yang belum pada Inspektorat. Sudah saatnya Inspektorat mengambil peran optimal. Selama Ini diakui bahwa penindakan lembaga ini yang masih lemah.

Peningkatan kualitas pengawasan perlu dilakukan. "Apakah sistem yang salah. Tidak. Sistem perlu disempurnakan," kata Mendagri.

Penguatan Inspektorat diperlukan, terutama harus ditempatkan orang yang konsentrasi penuh pada pengawasan dan penindakan.

Menurut Tjahjo fungsi penindakan juga harus lebih tinggi.

"Inspektorat di kabupaten kota harus dalam penindakan harus ke gubernur biar sungkan. Begitu juga inspektorat provinsi harus ke Irjen," tandas Mendagri.

Gubeneur Jatim Soekarwo menambahkan bahwa perlu adanya rekonstruksi pada lembaga Inspektorat.

"Memang dalam hal penindakan Harus naik satu tingkat kepangkatannya," kata Pakde Karwo.

Dalam peningkatan penindakan itu tidak perlu mengubah UU. Tinggal merealisasikan di lapangan dan penindakan Inspektorat ditingkatkan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved