Berkas Sudah Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya Akan Segera Disidangkan
Hasil audit tersebut diketahui, menjadi satu unsur penting untuk melengkapi berkas perkara pada proses penyidikan kasus tersebut.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sudah terima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil audit tersebut terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya.
"Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Kasipidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Kamis (21/9/2017).
(Kalah Lawan Real Betis, Real Madrid Bertengger di Posisi 7, Berikut Klasemen Sementara Liga Spanyol)
Usai menyatakan berkasnya lengkap, pihak Kejari Surabaya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
Hasil audit tersebut diketahui, menjadi satu unsur penting untuk melengkapi berkas perkara pada proses penyidikan kasus tersebut.
https://t.co/m0hKZQGXun Fakta Baru Bermunculan dari Kasus Ibu Muda yang Tewas di Semak, Mulai Bra Ungu Hingga Minta Dibakar #1439 #Jawatimur
— Tribun Jatim (@tribunjatim) September 20, 2017
Kini, ketua dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi dan satu anggotanya, yang merupakan tersangka dalam kasus ini masih ditahan di Rutan Klas I Surabaya.
Keduanya adalah Bagus Prasetyo Wibowo selaku Ketua dan Vicky Akbar NT.
Sebelumnya, dana hibah tersebut merupakan dana kucuran dari Pemkot Surabaya pada tahun 2014.
(Pamer Foto dengan Minho SHINee, Ayu Ting Ting Tutup Kolom Komentar, Netizen: Takut Dibully?)
Tindak pidana korupsi tersebut berawal dari permohonan proposal yang diajukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising.
KUB Advertising diketuai oleh Bagus Prasetyo Wibowo.
Pada tanggal 9 September 2013, KUB Advertising mengajukan proposal ke Wali Kota Surabaya melalui Bapemas Surabaya.
Proposal tersebut diajukan untuk pengadaan barang sebagai keperluan operasional KUB Advertising.
Pengajuan dana proposal tersebut sebesar Rp 4.443.630.000, namun pada Februari 2014, Pemkot Surabaya hanya merealisasikan dana tersebut sebesar Rp 370.000.000.
(Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap di Lingkungan DPRD Jatim, Saksi Sempat Kelabakan)
Setelah diselidiki, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan, ternyata KUB Advertising yang dibentuk oleh pemohon merupakan perusahaan fiktif atau tidak ada.
Selain itu, ketua KUB Advertising juga membuat susunan pengurus yang fiktif.
Setelah diklarifikasi, ternyata semua nama yang tercantum menjadi pengurus dan anggota KUB, tidak tahu pembentukan dari KUB tersebut.
Nama mereka yang tercantum ternyata hanya diminta KTP untuk dicarikan pekerjaan.
(Usai Produce 101, Program Survival 3 Stasiun Televisi Korea Ini Bakal Ramaikan Oktober Kamu!)
Penyidik juga menduga, mesin baru yang diadakan tersebut, bukan dibeli dari hasil dana hibah, terlebih kondisi mesin saat ini sudah rusak.
Akibat kasus korupsi ini, tim penyidik memperkirakan negara merugi sebesar Rp 370 Juta.