Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Waduh! Lelang Keperawanan 14 Tahun, Pemilik Nikahsirri.com Akan Dijerat UU Perlindungan Anak

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, salah satu syarat untuk menjadi mitranya.

Editor: Edwin Fajerial
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
Aris Wahyudi (kiri) dan situs nikahsirri.com 

Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi.

Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.

Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. (TRIBUNNEWS.COM/DENNIS DESTRYAWAN)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved