Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gagal Nikah karena Dinyatakan Hamil oleh Puskesmas, Wanita Gugat Pemkab Rp 1 Miliar Lebih

Seorang wanita calon pengantin menggugat puskesmas yang membuatnya gagal nikah karena mengungkap bahwa dirinya sedang hamil.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Serambinews.com
DIGUGAT SEMILYAR LEBIH - Sidang di PN Bireuen, Rabu (8/10/2025) kembali menggelar perkara gugatan perdata terhadap Pemkab Bireuen terkait hasil tes kehamilan calon pengantin di Samalanga. 

Poin penting: 

  • Seorang calon pengantin gagal menikah karena dinyatakan positif hamil, KUA tidak mau menerima.
  • Pernikahan gagal, pihak calon pengantin perempuan itupun menggugat pemkab Rp 1 miliar lebih.
  • Persidangan masih berjalan hingga saat ini.

TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini telah digelar sidang yang menyoal gugatan seorang wanita terhadap Pemkab.

Wanita tersebut mempermasalahkan diagnosa dirinya yang dinyatakan hamil hingga berakhir gagal menikah.

Seperti diketahui, sebelumnya telah diberitakan Senin, 7 Juli 2025, Serambinews.com memberitakan Pihak Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen, digugat Rp1.100.000.000.

Gugatan itu diajukan oleh keluarga seorang calon pengantin berinisial F. 

F begitu keberatan karena ia gagal menikah mendengar diagnosa sebuah puskesmas daerah.

Pasalnya, sebelum resmi menikah, entah kenapa perempuan F melakukan pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen dan hasilnya perempuan ini positif hamil. 

Hasil tes kehamilan ini pun menyebabkan pernikahan F dengan calon suaminya oleh KUA Samalanga gagal. 

Tak terima hal ini, satu minggu setelah hasil pertama ini keluar, F melakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh dan hasilnya dinyatakan negatif hamil. 

Berhubung sudah gagal menikah akibat hasil tes di Puskesmas Samalanga itu, penggugat menuntut ganti rugi atau menggugat Puskesmas Samalanga Rp1.100.000.000.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Kandungan Gizi Kentang Rebus dan Pangsit MBG Depok - Dampak Bensin Campur Etanol

Rinciannya kerugian materiil Rp100 juta dan kerugian dan immateriil sebesar Rp1 miliar.

Kajari Bireuen H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Senin (7/7/2025). 

Menurut Wendy, kasus itu pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 25 Juni 2025, Nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir. 

Sedangkan Kejari Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Bireuen dalam hal ini Puskesmas Samalanga atas gugatan itu.

"Pendampingan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor:SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025," kata Wendy. 

Ilustrasi hamil
Ilustrasi hamil (Istimewa/net)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved