Berita Viral
Gagal Nikah karena Dinyatakan Hamil oleh Puskesmas, Wanita Gugat Pemkab Rp 1 Miliar Lebih
Seorang wanita calon pengantin menggugat puskesmas yang membuatnya gagal nikah karena mengungkap bahwa dirinya sedang hamil.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Poin penting:
- Seorang calon pengantin gagal menikah karena dinyatakan positif hamil, KUA tidak mau menerima.
- Pernikahan gagal, pihak calon pengantin perempuan itupun menggugat pemkab Rp 1 miliar lebih.
- Persidangan masih berjalan hingga saat ini.
TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini telah digelar sidang yang menyoal gugatan seorang wanita terhadap Pemkab.
Wanita tersebut mempermasalahkan diagnosa dirinya yang dinyatakan hamil hingga berakhir gagal menikah.
Seperti diketahui, sebelumnya telah diberitakan Senin, 7 Juli 2025, Serambinews.com memberitakan Pihak Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen, digugat Rp1.100.000.000.
Gugatan itu diajukan oleh keluarga seorang calon pengantin berinisial F.
F begitu keberatan karena ia gagal menikah mendengar diagnosa sebuah puskesmas daerah.
Pasalnya, sebelum resmi menikah, entah kenapa perempuan F melakukan pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen dan hasilnya perempuan ini positif hamil.
Hasil tes kehamilan ini pun menyebabkan pernikahan F dengan calon suaminya oleh KUA Samalanga gagal.
Tak terima hal ini, satu minggu setelah hasil pertama ini keluar, F melakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh dan hasilnya dinyatakan negatif hamil.
Berhubung sudah gagal menikah akibat hasil tes di Puskesmas Samalanga itu, penggugat menuntut ganti rugi atau menggugat Puskesmas Samalanga Rp1.100.000.000.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Kandungan Gizi Kentang Rebus dan Pangsit MBG Depok - Dampak Bensin Campur Etanol
Rinciannya kerugian materiil Rp100 juta dan kerugian dan immateriil sebesar Rp1 miliar.
Kajari Bireuen H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Senin (7/7/2025).
Menurut Wendy, kasus itu pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 25 Juni 2025, Nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir.
Sedangkan Kejari Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Bireuen dalam hal ini Puskesmas Samalanga atas gugatan itu.
"Pendampingan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor:SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025," kata Wendy.

Puskesmas Samalanga
Kabupaten Bireuen
pemeriksaan kehamilan (planotes)
KUA Samalanga
pernikahan gagal
berita viral
Multiangle
meaningful
TribunJatim.com
Perintah Eri Cahyadi setelah Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dicuri hingga Sisa Penyangga: Ayo Tangkap |
![]() |
---|
Wabup Garut Putri Karlina Debat dengan Warga, Saling Balas Tunjuk Bahas Bantuan Rp 2 Juta Per-KK |
![]() |
---|
Alasan Wanita ini Baru Laporkan Bripda LI, Sempat Jalani Hubungan Toxic Selama 8 Bulan |
![]() |
---|
Nasib Polisi yang Disiram Miras oleh Kapolsek Imbas Terlambat Apel, Atasan Dikenal Aktif di Lapangan |
![]() |
---|
Disodori 87 Nama Kreditur Palsu, Ketua LPD Bisa Tilap Dana Desa Rp 20 M, Beraksi Sejak Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.