Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lagi Nimbang Serbuk Putih Berbalut Uang Belasan Juta, 2 Pria ini Gelagapan Saat Didatangi Polisi

Rumah pria ini sering kedatangan tamu dari luar daerah, sehingga warga gerah hingga akhirnya hal yang dikhawatirkan terjadi.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUNJATIM.COM,PAMEKASAN – Dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu, Subandriyo (45), warga Dusun Gunung Penang, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Pamekasan dan Herman Felani (33), warga Dusun Sogik, Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, ditangkap aparat Satnarkoba Polres Pamekasan, Sabtu (30/9/2017) malam.

Kedua tersangka itu ditangkap di rumah Subandriyo bersama barang bukti berupa uang seniali Rp 11 juta, terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah.

Uang itu diyakini sebagai hasil penjualan sabu di kawasan Pamekasan pantai utara dan Sampang wilayah utara.

(Terungkap, Dua Pendekar PSHT Korban Tewas Bentrok dengan Bonek adalah Kakak-Adik)

Selain itu, petugas juga menyita dua plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,48 gram dan 0,40 gram.

Tiga buah pipet, sedotan pelastik, bong, timbangan digital, dua korek gas dan 16 plastik klip bekas sabu yang sudah kosong.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Mohammad Syaiful, Minggu (1/10/2017) mengatakan, belakangan ini petugas mendapat informasi dari masyarkat jika tersangka Subandriyo mengedarkan sabu.

Ini karena di rumahnya sering kedatangan tamu dari luar, yang diduga membeli sabu.

(Ada Kerumunan di depan Sekolah, Saat Didatangi, Astaga Cewek SMP Lagi Ditindih 6 Pemuda, Salome)

Mendengar informasi itu, petugas melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka.

Setelah diperoleh kepastian jika saat itu tersangka sedang di rumah dan menimbang sabu alias serbuk putih yang hendak diedarkan, sejumlah petugas datang dan menggerebeknya.

Melihat kedatangan petugas, tersangka Subandriyo dan Herman Felani yang sedang menimbang sabu tidak bisa berbuat apa-apa dan terlihat kaget.

Saat itu keduanya berusaha mengambil barang bukti untuk disembunyikan, tapi terlambat, karena petugas sudah berada di depannya.

(Beri Peluang Khofifah Daftar di Injury Time, Gus Ipul Pertanyakan Manuver Partai Demokrat)

“Kedua tersangka masih kami mintai keterangan. Dan kami masih melakukan pengembangan dari mana kedua tersangka mendapatkan barang haram ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kami tahan dan keduanya kami jerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegas Syaiful. (Surya/Muchsin Rasjid) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved