Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cepi Iskandar, Hakim yang Memenangkan Setnov atas KPK Ternyata Sosok Religius dan Ahli Jamaah

Hakim yang saleh ini hampir tidak pernah meninggalkan ibadah salat lima waktu. Tauladan dan ...

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. 

KY Segera Periksa

Rekam jejak Cepi Iskandar selama menjadi hakim, tidak lepas dari laporan kepada KY. Tercatat, Komisi Yudisial sudah menerima empat laporan masyarakat atas perilaku Cepi.

(Mengejutkan, Khofifah Tiba-tiba Maju Pilgub Jatim Lewat Partai Demokrat, Padahal Sebelumnya . . .)

Dalam laporan-laporan itu, KY tidak menemukan adanya tindak pelanggaran etika yang dilakukan Cepi ketika persidangan berlangsung.

"Beliau saat itu masih menjadi hakim di PN Purwakarta. Setelah itu beliau di PN Depok juga sempat dilaporkan. Tapi, tidak terbukti," ujar Ketua KY, Aidul Fitriciada di Jakarta, Sabtu (30/9)

Aidul menjelaskan saat ini setidaknya masih terdapat dua dugaan pelanggaran kode etik oleh Cepi yang sedang ditangani KY. Namun, belum ada putusan mengenai hal itu.

Selain itu, satu laporan lagi terhadap Cepi yang baru masuk ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik saat menyidangkan praperadilan Setya Novanto.

(Terungkap, Dua Pendekar PSHT Korban Tewas Bentrok dengan Bonek adalah Kakak-Adik)

KY mengaku akan memprioritaskan pelaporan tersebut. Pasalnya, kasus tersebut memiliki tendensi politik yang tinggi. Sehingga, dinilai harus segera dirampungkan.

"Baru masuk ini. Senin besok ini kami akan periksa dulu informasi-informasi dan bukti yang dilaporkan," jelasnya.

Terkait sanksinya, Aidul belum bisa memprediksi. Sanksi terberat adalah pemberhentian jika ditemukan ada suap, atau narkoba, perselingkuhan‎ sesuai dengan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim

Sebelumnya, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

(Gabung ISIS dan Ajak Video Call, Dua Warga Lamongan Ditangkap di Istanbul Turki)

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved